Severity: Notice
Message: Undefined offset: 0
Filename: controllers/Home.php
Line Number: 45
Backtrace:
File: /home/medikomo/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 45
Function: _error_handler
File: /home/medikomo/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
PURWAKARTA, Medikomonline.com – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta Rustandi dan Dikdik memberikan berkas permohonan gugatan sengketa Pilkada Purwakarta ke kantor Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Sabtu (13/1/18).
Rustandi optimis akan memenangkan sengketa Pilkada ini berdasarkan konstruksi hukum, baik itu bukti atau surat keputusan (SK). “Seyogyanya bisa diterima oleh pihak Panwaslu,” kata Rustandi.
Rustandi juga yakin dengan menyiapkan tim advokasi baik dari Partai Gerindra dan Partai Hanura. “Semua sudah siap melakukan advokasi itu,” katanya.
Sebanyak 6 orang advokat sudah disiapkan Rustandi, dan didukung dengan data dan bukti yang ada. “Bahwa pihak KPU menurutnya sudah benar, tapi menurut kami belum benar. Apalagi ada keterangan dari Bawaslu Provinsi (Jabar-red) yang mengatakan bahwa tindakan KPU Purwakarta sudah benar, dan ini sebenarnya tidak layak dan tidak patut berbicara seperti itu, karena persoalan belum diselesaikan di tingkat Panwaslu Kabupaten,” ujar Rustandi.
Menurut Rustandi, pihaknya juga tidak akan segan-segan melaporkan Bawaslu Provinsi Jabar ke tingkat DKPP pusat tentang pernyataan Ketua Bawaslu Provinsi Jabar. “Karena tidak layak dan patut Ketua Bawaslu Provinsi menyatakan sudah benar keputusan KPU Purwakarta karena permasalahan belum diproses. Itu yang akan dilakukan dengan bukti-bukti,” ucap Rustandi kepada media.
Ketua Panwaslu Purwakarta Oyang Binos yang didampingi komisioner lainnya membenarkan kedatangan Rustandi dan Dikdik beserta timnya. “Kedatangan memberikan berkas permohonan gugatan sengketa pemilu Purwakarta. Pasangan calon Rustandi - Dikdik dari jalur partai politik,” kata Binos.
Disinggung bila keputusan Panwas menguatkan KPU, Binos menjawab, Rustandie bisa menempuh jalan selanjutnya, yakni gugatan ke PTUN. "Apabila keputusannya sebaliknya, maka pemohon bisa melanjutkan pencalonannya. Dan sesuai amanat undang-undang, Panwas memiliki kewenangan untuk memutuskan," ucapnya.
(Penulis: Daup H-Dadang N/Editor: Mbayak Ginting)