Loading

Pelaku Usaha Taksi Online Tolak Perubahan TNKB dan Balik Nama Kendaraan ke Badan Hukum


Penulis: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 2343 kali


Foto bareng usai meyamakan persepsi dan mengukuhkan kesepakatan bersama

BANDUNG, MedikomonlinePara pelaku usaha angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online di Jawa Barat sepakat untuk menolak kebijakan yang mengharuskan perubahan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan kode khusus. Selain itu, para pelaku usaha yang tergabung dalam Perkumpulan Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (PPASK) ini, sangat keberatan jika kendaraan ASK harus dibaliknamakan dari perorangan menjadi atas nama badan hukum.

Kesepakatan tersebut dicetuskan pada pertemuan PPASK, Rabu (18/9/2019) di Rumah Makan Wong Solo, Jln RE Martadinata Kota Bandung. Menurut Humas PPASK Mohamad Suripto, pada kesempatan ini PPASK juga mengundang Posko Jabar, Turbo, dan PAS Indonesia yang siap untuk bersinergi menyuarakan kesepakatan bersama.

 

Sementara Ketua PPASK Michael Pratama Jaya, mengatakan langkah itu diambil untuk menyikapi perkembangan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 (PM 108) Tahun 2017 yang diperbaharui  menjadi Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 (PM 118) Tahun 2018 serta Keputusan Mahkamah Agung No. 15/P.HUM/2018 tanggal 31 Mei 2018.

Michhael menegaskan, perubahan TNKB yang sebelumnya diatur dalam PM 108 Tahun 2017, pada PM 118/2018 diserahkan kepada pihak kepolisian. Dalam hal ini, pihak Kepolisian RI tidak berpedoman pada PM 118 Tahun 2018, melainkan pada Perkapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Regristasi Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dengan demikian, terjadi disintegrasi implementasi regulasi PM 118 Tahun 2018 yang berdampak pada tidak terealisasinya penerbitan perizinan ASK. Padahal sebelumnya sudah terbit ST Kapolda Jabar No. ST/033/YAN.1.3.2./III/2018 Tanggal 30 Maet 2018 yang belum terealisasi secara maksimal dikarenakan pergantian regulasi PM 108 Tahun 2017 menjadi PM 118 Tahun 2018.

“Maka kami dari gabungan berbagai badan hukum berbentuk PT dan Koperasi di Jawa Barat yang telah diatur sesuai amanat UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan sebagai mitra Polri menyampaikan sikap sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan perubahan TNKB atas nama perorangan menjadi atas nama badan hukum serta perubahan TNKB dengan memberikan nomor khusus bagi ranmor umum angkutan sewa khusus di wilayah hukum Jawa Barat,” ungkap Michhael.

Lebih jauh Michhael berharap agar Kapolda Jabar memberikan atau menerbitkan kembali surat keterangan pendataan ranmor yang dialokasikan untuk angkutan sewa khusus. Tujuannya untuk memperlancar para pengusaha angkutan sewa khusus dalam melakukan proses perizinan.

Dikatakan, ada beberapa faktor kesulitan yang dialami para pengusaha. Dari sisi teknis perbankkan, pelaku usaha ASK di Jawa Barat 95% status kendaraannya masih dalam masa kontrak fidusia. UU No 42 Tahun 1999  tentang Fidusia menyebutkan barang/objek selama masih dalam perjanjian, status aset kepemilikan kendaraan sebagian debitur dan sebagian kreditur. Maka masih belum diberikan kebijakan  dari perbankan (leasing) untuk perubahan serta peralihan atas nama kendaraan ke badan hukum.

Selanjutnya, pelaku usaha dalam kontrak fidusia saat mengajukan permohonan kredit berstatus penggunaan kendaraan untuk pribadi (non komersil). Oleh karena itu, selama masa kontrak fidusia serta asuransi kendaraan tidak dapat mengalihkan fungsi sebagai kendaraan angkutan umum. Jadi, antara aturan perbankan dan PM 118 Tahun 2018 untuk angkutan sewa khusus belum terintegrasi.

Kesulitan lainnya, ujar Michhael, terbatasnya masa izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus yang diterbitkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. “Kita hanya diberikan masa tenggat waktu pengimplementasian enam bulan untuk setiap badan hukum,” imbuhnya.

Masih menurut Michhael, dari faktor sosial masih terjadi pro dan kontra terkait PM 118 Tahun 2018 pada dunia usaha transportasi di Jawa Barat. Dengan masih terkendalanya teknis tersebut dikhawatirkan menimbulkan disintegrasi antara pelaku usaha angkutan sewa yang berizin dan belum berizin serta pelaku usaha angkutan umum lainnya. Lantaran hilangnya kepercayaan pada implementasi aturan tersebut.

Apalagi tidak diaturnya penomoran kode kendaraan khusus untuk angkutan sewa khusus di luar Jawa Barat, seperti di Jabodetabek, Jawa Tengah serta di beberapa daerah lainnya. Maka banyak isu negatif yang muncul di kalangan pengusaha di Jawa Barat.

Michhael juga menyampaikan persoalan dari faktor ekonomi. Menurutnya ada penurunan penghasilan para pengusaha angkutan sewa khusus dalam dua tahun terakhir. Penyebabnya belum maksimalnya implementasi aturan terkait keseimbangan supply dan demand atau jumlah alokasi serta zona operasi yang telah diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 550 Tahun 2017.

“Adapun kebijakan pihak perbankan yang dirasakan memberatkan para pelaku usaha untuk melakukan perubahaan TNKB dapat kami rinci beban biaya sebagai berikut, biaya serta jasa peminjaman BPKB melalui biro jasa yang ditunjuk oleh perbankan berestimasi mualai dari Rp500.000 s.d. 2.500.000 per unit kendaraan. Biaya perubahan polis asuransi kendaraan 2,5% dari premi per tahun,” ungkapnya.

Belum lagi dari faktor keamanan, ia menjelaskan masih terjadi gesekan angkutan sewa khusus dengan kalangan pengusaha angkutan umum lainnya dan dari kalangan masyarakat tertentu.

“Jadi, banyaknya kendaraan yang belum memiliki izin operasi dikarenakan banyaknya faktor kendala yang dialami para pengusaha dalam melakukan proses perizinan,” pungkas Michael. ***

Tag : No Tag

Berita Terkait