Loading

Disnaker Kota Depok Bukan Penyedia Pekerjaan, Tapi Memfasilitasi Usia Produktif Bisa Bekerja


Penulis: Lucy/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1032 kali


Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Manto menjadi narasumber dalam acara Ngopi Bareng (Ngobrol Bareng Inspiratif) bersama Sekber Wartawan Kota Depok.

DEPOK, Medikomonline.com - Pesatnya perkembangan pembangunan Kota Depok dari tahun ke tahun, memberikan dampak yang begitu signifikan terhadap laju pertumbuhan penduduk.

 

Begitupun tingkat pengangguran di Kota Depok hingga kini masih mengkhawatirkan. Jumlah angkatan kerja yang menganggur di Kota Depok pada 2019 ini diyakini masih cukup tinggi. 

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Manto  menyatakan, berdasarkan data 2019, ada 73.000 jiwa di Depok yang menganggur. Dari jumlah itu, kurang lebih 30 persennya merupakan lulusan SLTA usia produktif.

 

“Ini data di Depok dalam angka tahun 2019, angkatan kerja jumlahnya ada 1,7 jiwa. Yang saat ini bekerja jumlahnya 1.028.000 jiwa, sementara yang belum bekerja ada 73.000 jiwa, serta 568.000 jiwa termasuk ibu rumah tangga dan anak sekolah," ujarnya.

 

"Dan perlu digaris bawahi, Disnaker bukan menyediakan pekerjaan tetapi memfasilitasi usia produktif agar bisa kami tempatkan di perusahaan-perusahaan serta mempunyai keahlian yang kami berikan,  karena menurut data sekitar ada 5000 jiwa yang siap bekerja, " kata Manto yang menjadi narasumber dalam acara Ngopi Bareng (Ngobrol Bareng Inspiratif) bersama Sekber Wartawan Kota Depok, Jumat ( 4/10/2019).

 

Sementara berdasarkan data BPS tahun 2018, jumlah pengangguran di Kota Depok turun menjadi 6.64 persen atau sebanyak 73.000 orang. Oleh karena itu, Pemkot Depok melalui Disnaker terus melakukan upaya menekan angka pengangguran di tengah migrasi warga usia produktif Kota Depok.

 

Selain itu, tambah Manto, Pemkot Depok juga mewajibkan setiap perusahaan untuk menerima karyawan difabel dengan kuota satu persen dari jumlah karyawan yang ada di perusahaan. Aturan penerimaan karyawan disabilitas tersebut sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

"Sesuai dengan aturan dan regulasi, minimal satu persen dari jumlah pegawai di perusahaan. Contohnya, kalau 400 karyawan paling tidak empat orang lah, jadi wajib hukumnya," terang Kepala Dinas Ketenagakerjaan lagi

 

Menurut Manto, disabilitas ini bukan orang sakit tapi memiliki keterbatasan fisik dan sebenarnya memiliki hak serta kesempatan kerja yang sama dengan orang normal. "Itu menurut undang-undang harus satu persen dari jumlah pegawai yang ada di perusahaan,” katanya.


Mengenai tenaga kerja asing, kata dia, di Depok sudah ada lebih kurang 300 orang, tapi yang laporan sekitar 180 orang. Menurut data, kebanyakan mereka bekerja di perusahaan manufaktur. "Kalau untuk HRD orang Indonesia dan bekerja di garmen hampir tidak ada. Pekerja asing yang kita temukan juga didominasi dari Korea dan Jepang, karena perusahaannya kebanyakan berasal dari sana," katanya.

Tag : No Tag

Berita Terkait