Loading

Ada Apa Dengan Pemkot Sukabumi, Ganti Rugi Tanah dan Bangunan Dijadikan Menjadi Surat Jual Beli


Penulis: Ganda Tb/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 965 kali


Biro Hukum Pemkot Sukabumi Yudi

SUKABUMI, Medikomonline.com - Lahan sengketa  seluas   6.580 M² yang saat ini diduduki oleh Pemerintah Kota Sukabumi menjadi permasalahan yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Kota Sukabumi.

Bangunan yang saat ini  berdiri di seluas tanah6.580 M²  yaitu kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan  Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) dan SDN Cikole Kota Sukabumi.

Tanah dan bangunan tersebut adalah Milik Yayasan Kehidupan Baru. dengan setifikat HGB  No 604 pada Tahun 1980  sertifikat HGB. No. 604 berakhir masa berlakunya tanggal 23 September 1980. Lalu pada tanggal 3 Desember 1980 pemilik Yayasan mengajukan permohonan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan ke Wali Kota Sukabumi. Pemilik Yayasan  mendapat jawaban  dari Wali Kota Sukabumi pada tanggal  13 Maret 1982 yang pada prinsipnya Wali Kota Sukabumi tidak berkeberatan atas perpanjangan  HGB  No. 604.

Ketika permasalahan ini dikonfirmasi ke Pemerintah Kota Sukabumi,  Biro Hukum Pemkot Sukabumi Yudi mengatakan, permasalahan tanah seluas 6.580 6.580 M²     antara Pemkot Sukabumi dengan Yayasan Kehidupan Baru telah selesai dan putusan pengadilan bahwa tanah seluas 6.580 M2 menjadi hyak milik Pemkot Sukabumi.

Menurut Yudi, setelah Yayasan Kehidupan Baru tidak memperpanjang surat sertifikat HGB  No.604, yaitu batas waktu  tahun 1980, otomatis tanah dan bangunan  tersebut menjadi tanah negara dalam hal ini Pemkot Sukabumi.

Yudi menambahkan, telah terjadi pembayaran ganti  rugi dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat dalam hal Dinas Pendidikan sebesar  Rp15.000.000 dan Rp6.000.000 untuk  pembelian  gedung dan tanah seluas 6.580 M².

Ketika wartawan menanyakan bukti surat bahwa sudah terjadi pembayaran ganti rugi, Yudi tidak bisa  memberikan. Katanya, suratnya ada dan surat itu hanya bisa diperlihatkan di persidangan.

Pihak media juga menanyakan bahwa Pemkot Sukabumi dalam hal ini Pemda Jawa Barat telah melakukan ganti rugi kepada pihak Yayasan, ternyata pihak Yayasan tidak pernah menerima uang ganti rugi. Yayasan hanya mengetahui bahwa uang tersebut berupa bantuan ke sekolah atau uang sewa gedung.

Pihak Yayasan masih memegang Sertifikat Asli HGB No.604. Kalau memang  benar sudah terjadi pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh Pemkot Sukabumi, Yayasana menanyakan di mana suratnya. Sertifikat asli masih ada di pemilik Yayasan.

Yayasan masih memiliki surat bukti dari BAPPEDA TK II Sukabumi, tepatnya tanggal 29 Desember 1982 yang ditandatangani  oleh Kepala  Bappeda TK II Sukabumi    Drs R Iskandar menyatakan, bahwa uang yang diberikan Pemerintah Propinsi Jawa Barat sebesar Rp21.000.000 adalah bantuan untuk perkumpulah Sekolah-sekolah Kehidupan Baru, bukan ganti rugi bagi tanah dan bangunan. Bukti suratnya masih ada.

Selanjutnya Yudi mengatakan,  sudah terjadi  ganti rugi. Dan yang paling aneh,  Pemkot Sukabumi sudah membayar ganti rugi, tapi di suratnya menjadi jual beli. Menurut Yudi itu keputusan Hakim...

Menurut salah seorang tokoh asli Sukabumi yang juga ahli di bidang pertanahan yang tidak mau disebut namanya di media mengatakan, ada apa dengan Pemerintah Kota Sukabumi. Jelas Pemkot Sukabumi sudah  sewenang-wenang merampas hak pemilik Yayasan.

Tokoh ini juga memaparkan beberapa hal berikut ini:

1. Kalau benar tanah dan bangunan sudah habis masa perpanjangan HGB dan  pemilik Yayasan bisa mengajukan perpanjangan kembali dan itu sudah  diberi ijin oleh Wali Kota Sukabumi. Mengapa Pemkot Sukabumi  tidak mengabulkan?

2. Bukti   surat bahwa telah terjadi  ganti rugi  yang diberikan Pemerintah Propinsi Jawa Barat. Mana suratnya? Di notaris mana terdaftar atau surat tanda  tangan dari Camat atau  dari Kantor BPN?

3. Masalah ganti rugi sebesar Rp15.000.000.dan Rp6.000.000. Apa sudah pantas atau layak dengan luas tanah 6.580 m²  beserta bangunan? Apa Pemkot Sukabumi tidak menghitung harga tanah dan bangunan pada saat pembayaran ganti rugi?

4. Apa Pemkot Sukabumi tidak membaca Kepres No 32 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan  Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat?

5..Pemkot Sukabumi mengatakan sudah membayar ganti rugi, tapi Sertifikat Asli HGB masih dipegang pemilik Yayasan.

6. Yang paling aneh, ganti rugi menjadi surat jual beli.

Jadi dirinnya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Pemkot Sukabumi. Dia berharap pihak Yayasan segera melaporkan kasus ini ke mafia tanah, biar kasusnya terang benderang..

Ia menambahkan, kalau Pemkot Sukabumi berminat mengambil tanah tersebut, harusnya melalui proses hokum yang benar melalui Pelepasan Hak Perioritas  atau proses  pengadaan tanah. “Tentunya  melalui ganti rugi, bukan merampas semena-mena,” ujarnya.  

Tag : No Tag

Berita Terkait