Loading

Bea Cukai Bersama Kejaksaan Tinggi Banten Musnahkan Ribuan Miras


Penulis: Manah S/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 922 kali


Pemusnahan botol miras. (Manah Sudarsih / Medikomonline.com)

CIKARANG UTARA, Medikomonline.com – Bea dan Cukai menyelenggarakan pemusnahan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten atas barang milik negara dan barang bukti yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di bawah pengawasan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang berada di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Pemusnahan bersama atas barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang dihasilkan pada tahun 2020 hingga awal 2021 ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah DJBC Banten bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Adapun barang yang dimusnahkan berupa barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dimusnahkan yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebanyak 43.727 botol (32.360 liter) Minuman Mengandung Etil Alkohol eks impor berbagai merk serta 2 (dua) unit handphone milik terdakwa dengan nilai barang mencapai Rp19,5 milyar dan kerugian negara mencapai Rp42,1 milyar.

Terdapat juga barang milik negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode November 2020 sampai Januari 2021 berupa 1.168.483 batang rokok 247 botol minuman beralkohol eks impor dan 127 botol liquid vape.

“Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp1,44 milyar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp940 juta, yang akan dimusnahkan juga berupa barang-barang yang merupakan hasil penindakan KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta yang berasal dari barang kiriman dan barang bawaan penumpang,” kata Mohammad Aflah Farobi, Kakanwil Bea Cukai Banten, Selasa (02/03/21).

Kakanwil Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Tinggi Banten saat musnahkan rokok ilegal. (Manah Sudarsih / Medikomonline.com)

Di samping kerugian materil terdapat juga kerugian immaterial berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapat diminimalisir. Serta dapat mengganggu industri dalam negeri penyelesaian kasus rokok, minuman beralkohol, dan barang campuran yang di tengah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, telah ditetapakan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan telah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

“Berdasarkan surat keputusan dari Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara, maka Bea dan Cukai segera melakukan tindak lanjut untuk memusnahkan BMN tersebut,” ucapnya.

Pemusnahan BMN tersebut merupakan bukti komitmen Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA illegal, rokok illegal, dan barang-barang larangan dan pembatasan (Lartas) mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.

“Ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Gempur Rokok llegal yang terus digaungkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pemusnahan ini menjadi bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajarannya mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga eksekusi atas putusan pengadilan," paparnya.

Untuk penegakan hukum yang lebih baik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kejaksaan Tinggi akan terus bersinergi, bersama-sama bertekad untuk lebih adaptif, responsif dan peduli pada kondisi bangsa dan negara ditengah perekonomian nasional yang melemah akibat pandemi ?ovid -19. 


Tag : No Tag

Berita Terkait