Loading

Cepat Rusak, ARM Akan Laporkan Temuan Proyek Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 ke KPK dan Kejagung


Penulis: IthinK
2 Tahun lalu, Dibaca : 835 kali


Hasil proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 cepat mengalami kerusakan, aspal badan jalan sekarang telah banyak berlubang. (Foto: Medikom)

BANDUNG, Medikomonline.com Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menilai ada sebuah keganjilan dalam Proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 senilai Rp18,7 miliar yang cepat mengalami kerusakan dini.

Menurut Ketua Umum ARM  Furqon Mujahid Bangun, kerusakan dini  Proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 tidak akan terjadi apabila kualitas konstruksi proyek tersebut bagus.

“Untuk itu, Aliansi Rakyat Menggugat  akan melaporkan sejumlah temuan Proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung agar lembaga penegak hukum ini bisa melakukan pemeriksaan proyek UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI - Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat ini,” kata Mujahid kepada Medikom di Bandung, Jumat (03/12).

Selain itu kata Mujahid, ARM  dan jajarannya juga akan melakukan aksi demo sebagai evalusi akhir tahun 2021 sekaligus dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia di kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat dan Kejaksaan Agung.

Mujahid yang juga Komandan Satgas Anti Korupsi Forum Ormas Jawa Barat menambahkan, berdasarkan investigas ARM  di lapangan, hasil proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 cepat mengalami kerusakan. Aspal badan jalan menuju Bandara Internasional Jawa Barat ini sekarang telah banyak berlubang, padahal Serah Terima Pertama Pekerjaan baru dilakukan pada tanggal 7 Januari 2021 lalu.

Selain berlubang, juga ada genangan air pada badan jalan tersebut. Padahal tidak ada hujan yang mengguyur di ruas jalan tersebut.

Menanggapi hasil pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2  yang banyak berlubang ini, Boy Bob Agustan Nyinang, S.T., M.T. selaku Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat kepada Medikom menjelaskan, pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan.

“Saat ini masih dalam masa pemeliharaan dan dalam masa pelaksanaan paket tersebut diawasi oleh konsultan pengawas dan didampingi Tim Pembangunan Strategis oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kegiatan ini juga telah diaudit oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” kata Boy dalam keterangan tertulisnya dengan Nomor Surat: 622/924/PJ2WP VI/2021, tanggal 13 Oktober 2021 kepada Medikom.

Namun sayangnya Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI tidak menjelaskan penyebab aspal badan jalan yang cepat rusak dan berlubang tersebut, serta upaya yang dilakukan untuk penanganan badan jalan yang berlubang.

Boy menambahkan, Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 merupakan salah satu proyek pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dengan sumber dana APBD Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan dan terealisasi penyelesaian pekerjaan 100% sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak dan perubahannya. 

Lebih lanjut Mujahid juga menilai pernyataan Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI terkesan formalitas, tidak menjawab substansinya. “Jika memang diawasi oleh konsultan pengawas dan Tim Pembangunan Strategis, tapi mengapa jalan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 cepat rusak dan aspal badan jalan banyak berlubang?” tanya Mujahid ini terheran-heran.

Apalagi kata Mujahid, proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 senilai Rp18 miliar dan merupakan salah satu proyek pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, tentunya harus bagus kualitasnya. “Bukan cepat rusak dan banyak berlubang,” ungkapnya.

Mujahid yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi ini menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018  mengamanatkan, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil dan akuntabel.

Oleh karena itu tegas Mujahid, ARM  akan mengawal dan mengungkap temuan proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 tersebut. “Kami seluruh jajaran Aliansi Rakyat Menggugat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 senilai Rp18 miliar tersebut. ARM  juga akan melaporkan temuan tersebut kepada KPK dan Kejaksaan Agung,” tegas Mujahid.

Selain itu, lanjut Mujahid lagi, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK pada Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan. Hasil pemeriksaan fisik yang dilaksanakan BPK bersama PPK, Pelaksana dan Konsultan Pengawas pada tanggal 1 Maret dan 12 April 2021 menunjukkan terdapat kekurangan volume pada item pekerjaan perkerasan beton semen dan kualitas mutu beton pada beberapa titik uji petik, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp39.384.767,88. “Terkait kelebihan pembayaran ini juga belum ada kejelasan tindak lanjutnya,” ungkap Mujahid sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Masih dari LHP BPK, kata Mujahid, PT. Berkah Bumi Ciherang selaku kontraktor pelaksana Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 telah menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 622/10.1/PHO/PPK.TING/PJ2WPVI/2021 tanggal 7 Januari 2021 atau terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 10 hari kalender.

Atas keterlambatan tersebut, kata Mujahid, PPK telah memperhitungkan dan mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp170.189.152,97. Pembayaran denda keterlambatan akan diperhitungkan pada saat pembayaran sisa paket pekerjaan menggunakan Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Namun demikian ungkap Mujahid, pembayaran denda keterlambatan yang diperhitungkan pada saat pembayaran sisa paket pekerjaan menggunakan Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat Tahun Anggaran 2021, hingga saat ini tidak jelas realisasinya.

“ARM mendesak Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat menjelaskan secara transparan tentang pembayaran denda keterlambatan  sebesar Rp170.189.152,97 dan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp39.384.767,88,” tegas Mujahid.     

Lelang Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju BIJB Tahap 2 ini dimenangkan oleh PT. Berkah Bumi Ciherang  yang beralamat di Kp. Jalancagak, Desa Jalancagak, Kec. Jalancagak Kab. Subang dengan nilai kontrak Rp18.720.806.826,70. 

Tag : No Tag

Berita Terkait