Loading

Dari Operasi Yustisi Polsek Lelea, Jaring 20 Pelanggar


Penulis: Yonif - Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 989 kali


Operasi Yustisi dilakukan Kepolisian Sektor Lelea Polres Indramayu bersama TNI dan Satpol PP di desa Tugu kecamatan Lelea, Rabu (25/11/2020).

INDRAMAYU, medikomonline.com – Sedikitnya 20 orang yang tidak memakai masker terjaring dalam operasi Yustisi yang dilakukan Kepolisian Sektor Lelea Polres Indramayu. Operasi Yustisi digelar bersama TNI dan Satpol PP di desa Tugu kecamatan Lelea, Rabu (25/11/2020).

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Lelea AKP H Agus Priyanto SH mengugkapkan Polsek Lelea bertekad untuk terus menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Antara lain dengan menggelar penindakan bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.


AKP H Agus P SH

Dikatakan AKP H Agus Priyanto SH kegiatan Operasi Yustisi ini gencar dilakukan agar masyarakat sadar dengan prokes yang ditetapkan pemerintah. “Dari operasi yang dilaksanakan ditemukan 20 orang warga yang tidak menggunakan masker," terangnya.

Menurutnya kepada para pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan sampai menyapu jalan. ”Kami terus menghimbau kepada warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan saat di luar rumah, hal itu demi keselamatan kita bersama," tandas AKP H Agus P. SH.

Sebelumnya Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengimbau untuk lebih meningkatkan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M. "Kami imbau kepada warga masyarakat, pandemi covid-19 ini belum selesai. Sehingga kita harus bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir," tandas Kapolres Hafidh.


Tag : No Tag

Berita Terkait