Loading

Dikerjasamakan dengan PT Krakatau Steel, Telusuri Kejanggalan Pemanfaatan Scrap dan Barang Bekas PT Kereta Api Indonesia


Penulis: IthinK
1 Tahun lalu, Dibaca : 2335 kali


Tim Investigasi Medikom menemukan keberadaan tumpukan barang bekas (gerbong) milik PT. Kereta Api Indonesia. (Foto: Medikom)

BANDUNG, Medikomonline.com – Keberadaan barang bekas milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi (ATDO) kini menjadi sorotan publik sejak adanya  Nota Kesepahaman (MoU)  antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk tentang Kerja Sama Pengembangan Bisnis untuk pemanfaatan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT KAI oleh Krakatau Steel dalam rangka memenuhi kebutuhan industri baja nasional.

Untuk mengetahui kondisi dan keberadaan barang bekas milik PT Kereta Api Indonesia ini, Tim Investigasi Medikom melakukan penelusuran di lapangan pada Rabu, tanggal 11 Mei 2022 lalu. Di lokasi invetigasi, Tim Medikom menemukan tumpukan sejumlah barang bekas milik PT Kereta Api Indonesia.  

Dalam wawancara Medikom kepada sejumlah pihak di sekitar lokasi barang bekas milik PT Kereta Api Indonesia ini, mereka mempertanyakan kapan dilakukan pelelangan barang bekas tersebut. Pertanyaan ini muncul karena mereka tidak mengetahui Nota Kesepahaman (MoU)  antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Untuk itu, dugaan kejanggalan Nota Kesepahaman (MoU)  antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk tentang Kerja Sama Pengembangan Bisnis untuk pemanfaatan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT KAI oleh Krakatau Steel dalam rangka memenuhi kebutuhan industri baja nasional terus diungkap media.

MoU ini telah ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo dan Direktur Utama PT. Krakatau Steel (KS) Silmy Karim di ruang Auditorium PT. Kereta Api Indonesia pada tanggal 10 Januari 2022 lalu.

Dalam siaran pers PT KAI tanggal 11 Januari 2022 dijelaskan, MoU ini dimaksudkan sebagai bentuk komitmen dan landasan awal untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan rencana kerja sama di mana dalam pelaksanaannya nanti akan mencakup pemanfaatan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT KAI oleh Krakatau Steel dalam rangka memenuhi kebutuhan industri baja nasional.

Menurut keterangan sumber Medikom pada Kamis (12/05/2022), dijelaskan bahwa ada beberapa indikasi kejanggalan  tentang MoU PT KAI dan PT KS untuk pemanfaatan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT KAI oleh Krakatau Steel dalam rangka memenuhi kebutuhan industri baja nasional.

Kejanggalan pertama, selama ini dalam penjualan  scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT KAI dilakukan dengan lelang sehingga dapat menghasilkan harga tertinggi untuk keuangan PT KAI.

Tapi dengan adanya MoU ini, kata sumber, maka kerja sama pemanfaatan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT KAI oleh Krakatau Steel dalam rangka memenuhi kebutuhan industri baja nasional, tidak bisa menghasilkan harga tertinggi karena tidak ada lelang penjualan.

Kejanggalan kedua,  apakah layak  pemanfaatan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT KAI oleh Krakatau Steel dalam rangka memenuhi kebutuhan industri baja atau besi nasional?  “Apakah benar bahan baku untuk besi yang diproduksi oleh PT KS dari barang bekas?” katanya.

Kejanggalan ketiga, apakah benar  pemanfaatan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT KAI oleh Krakatau Steel dalam rangka memenuhi kebutuhan industri baja nasional, benar-benar dilebur PT KS sebagai bahan baku untuk memproduksi besi atau baja? 

Soalnya kata sumber Medikom, lelang barang bekas (besi) PT KAI pada tahun 2017 dimenangkan oleh PT KS. Kemudian oleh anak perusahaan PT KS yaitu PT KNR, diduga barang bekas (besi) PT KAI ini disubkontrakkan kepada pihak swasta (PT Alb).

Oleh pihak swasta ini, barang bekas (besi) PT KAI ini diduga dijual kembali kepada pabrik peleburan besi milik swasta. Artinya dari proses ini diketahui titik peleburan akhir besi ini di pabrik swasta, bukan di PT KS.

Terkait dengan  pemanfaatan scrap yang berasal dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan barang bekas milik PT KAI oleh Krakatau Steel, Koran Medikom telah meminta penjelasan Penghapusbukuan Aktiva Tetap Tidak Produktif PT. KAI secara tertulis kepada Direktur Utama PT KAI pada tanggal 15 Maret 2022 lalu.

Selanjutnya pada tanggal 13 April 2022, Koran Medikom juga telah meminta penjelasan secara tertulis kepada Vice President Logistik PT. Kereta Api Indonesia terkait Pemanfaatan Scrap  dari ATDO (Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi) dan Barang Bekas Milik PT Kereta Api Indonesia oleh PT Krakatau Steel.

Tapi sayangnya sampai saat ini, belum ada penjelasan atau jawaban baik dari Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia  atau pun Vice President Logistik PT. Kereta Api Indonesia.

Tag : No Tag

Berita Terkait