Loading

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Mamin Penghapal Alquran Bakal Menikmati Dinginnya Udara Penjara


Penulis: Yonif - Editor: Dadan Supardan
1 Tahun lalu, Dibaca : 754 kali


Helmi Hidayat

Kasi Pidsus Helmi Hidayat, karena keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka setelah dilakukan pemeriksaan akan kita lakukan penahanan.

 

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE. COMNasib keempat tersangka kasus dugaan korupsi mamin santri penghapal Alquran TA. 2020 berada di ujung tanduk. Pasalnya Kejaksaan Negeri Indramayu minggu depan dipastikan bakal membidik mereka dengan serangkaian pemeriksaaan terhadap empat tersangka tersebut.

Mereka adalah dua orang mantan pejabat pada Setda kabupaten Indramayu berinisial A, dan TH, sedangkan seorang tersangka N dari unsur pejabat pengadaan, serta satu orang tersangka lagi dari unsur pelaksana kegiatan berinisial EN.

Dari hasil pemeriksaan itu, nantinya kepastian nasib merekapun bakal ketahuan apakah mereka langsung ditahan atau sebaliknya. Yang pasti karena mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka besar kemungkinan akan dilakukan penahanan.

Kata Kepala Seksi Pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Indramayu Helmi Hidayat, S.H., M.H. kepada medikomonline.com diruang kerjanya Kamis (22/09/2022).

Helmi Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan tetap serius dalam menangani perkara ini. Karenanya kita pastikan setelah dilakukan pemeriksaan, nasib para tersangka itu akan ketahuan, apakah mereka akan tetap menghirup udara segar atau sebailknya akan mendekam dibalik terali besi, tentunya semua akan terjawab setelah hasil pemeriksaan, katanya.

Namun Helmi menegaskan, karena statusnya sudah sebagai tersangka, maka pastinya akan kita lakukan penahanan. “Yang pasti pasal 21 ayat 4 huruf a dan b yang menjadi kiblatnya kita,” tandasnya.

Dijelaskan, penetapan terhadap para tersangka itu tidak serta merta atau ujug-ujug, tetapi melalui proses yakni pemeriksaan awal sebagai saksi, full data dan dokumen serta bahan keterangan yang dituangkan dalam hal ini proses penyelidikan kepenyidikan, yang pada akhirnya ke penyidik khusus.

“Dari hasil dik khusus disimpulkan, artinya terhadap perbuatan melawan hukum (PMH). Selanjutnya kita tidak bisa memutuskan sendiri, kita ekpose dengan para kasi-kasi dan pejabat struktural, jaksa fungsional dan hasilnya kita sampaikan ke pimpinan karena dia sebagai lieding sektor,” terang Helmi. 

Kemudian kalau ada masyarakat yang bertanya atau muncul kekhawatiran terhadap empat tersangka yang belum ditahan, saya anggap itu merupakan hal yang wajar dan anggap itu sebuah masukan yang berharga. Namun perlu diketahui untuk melakukan penahanan itu, ada mekanisme dan aturannya.

Karenanya lanjut dia, sekalipun mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kita pun tidak boleh gegabah untuk melakukan penahanan. "Terhadap empat tersangka, kita akan melakukan pemeriksaan minggu depan. Karena statusnya mereka sudah tersangka, maka besar kemungkinan akan kita lakukan penahanan," jelas Kasi Pidsus Helmi Hidayat.

Ditanya apa yang menjadi titik berat terhadap keempatnya sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya diluar kontexs perbuatan kerugian negara tetapi kita lihat dari nawaetunya.

Dan kalau lari pada teknis penanganan, dalam hal ini diluar kontexs potensi kerugian, tetapi lebih pada kemanfaatan karena program itu sudah diagendakan.

Menurutnya Tahun 2020 itu sebagai perdana kegiatan menciptakan santri penghapal Alquran. “Nah kalau dari hal-hal itu saja digerogoti bagaimana dengan lainnya, sederhana saja sebenarnya dan ini sangat menarik dan menjadi perhatian Indonesia,” pungkasnya.

“Sebagaimana diketahui sebelumnya berdasarkan hasil serangkaian penyidikan, diperoleh alat bukti yang mendukung dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka sesuai peran dan kedudukannya masing-masing, sehingga kemudian dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan minum pada program pendidikan santri Tahfidzh Takhasus/penghapal Alquran di Kab. Indramayu TA 2020 telah diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara yang tidak sedikit dan angkanya mencapai ratusan juta rupiah,” terangnya.

“Penetapan keempat tersangka yang dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu tersebut, merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut peristiwa dugaan dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka sesuai dengan perananannya masing-masing, ujarnya kepada awak media.

Sehingga kemudian lanjutnya, diperoleh fakta fakta hukum yang memenuhi unsur yang disangkakan terhadap para tersangka yakni melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Tag : No Tag

Berita Terkait