Loading

Inspektorat Provinsi Jawa Barat Setujui Penetapan Sanksi Daftar Hitam pada PT Luxindo Putra Mandiri


Penulis: IthinK/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 1621 kali


Inspektur Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif (Sumber Foto: Inspektorat Provinsi Jawa Barat)

BANDUNG, Medikomonline.com – Inspektorat Provinsi Jawa Barat menyetujui penetapan sanksi DAFTAR HITAM terhadap PT Luxindo Putra Mandiri. Proses pengenaan sanksi DAFTAR HITAM dapat dilanjutkan ke tahap penetapan oleh PA/KPA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

Demikian disampaikan Inspektur Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif kepada Medikom dalam keterangan tertulisnya, tanggal 10 Maret 2020. Ferry juga menjelaskan, Inspektorat Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan keuangan, standar pelayanan minimal/norma, standar, prosedur dan kriteria pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat tahun anggaran 2019.

“Pemeriksaan dilakukan selama 20 hari kerja terhitung mulai tanggal 21 Oktober 2019 sampai dengan 15 November 2019 sesuai Surat Perintah Inspektur Provinsi Jawa Barat Nomor 700.05/742/Inspt, tanggal 15 Oktober 2019, dengan Nomor Laporan Hasil Pemeriksaan 700.04/34/Inspt Tanggal 7 Januari 2020,” kata Ferry.

Selanjutnya jelas Arief, berdasarkan Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Provinsi Barat Nomor 027/8047/Pegum tanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan Pemeriksaan (audit), Inspektorat Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti permohonan tersebut  sesuai Surat Perintah Inspektur Provinsi Jawa BaratNomor 700.05/1001/Inspt tanggal 18 Desember 2019 tentang perintah melakukan reviu atas Laporan Realisasi Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).  

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II Yanu Krisdiyan SH MM kepada Medikom di kantor Disnakertrans Jawa Barat pada tanggal 26 Februari 2020 lalu menjelaskan, Disnakertrans Jawa Barat memberikan sanksi DAFTAR HITAM terhadap PT Luxindo Putra Mandiri. Pengguna Anggaran Disnakertrans Jawa Barat telah mengusulkan dan meminta rekomendasi sanksi DAFTAR HITAM PT Luxindo Putra Mandiri kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat sejak tanggal 04 Februari 2020 lalu.

Yanu mengatakan, sanksi DAFTAR HITAM terhadap PT Luxindo Putra Mandiri diajukan Disnakertrans Jawa Barat karena PT Luxindo Putra Mandiri melakukan wanprestasi dalam Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II pada tahun 2019 lalu.  Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II dimenangkan oleh PT Luxindo Putra Mandiri dengan nilai kontrak Rp6,5 milyar.

Berdasarkan pengamatan Medikom di lapangan, Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II telah mangkrak. Sampai berakhirnya masa kontrak pada tanggal 27 Desember 2019, PT Luxindo hanya sanggup menyelesaikan pekerjaan sebesar 33 persen.

Dijelaskan Yanu, dalam realisasi progres fisik Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II yang dilaksanakan PT Luxindo, target Minggu I 0,52% realisasi 1,46%, Minggu II target 3,85% realisasi 2,01%, Minggu III target 11,35% realisasi 2,56%, Minggu IV 20,40% realisasi 2,73%, Minggu V 33,73% realisasi 5,72%, Minggu VI target 46,51% realisasi 8,74%, Minggu VII target 59,73% realisasi 9,92%, Minggu VIII target 73,03% realisasi 12,24%, Minggu IX target 84,25% realisasi 20,99%, Minggu X target  93,20% realisasi 23,01%, Minggu XI 99,2% realisasi 3,04%.

“Lambatnya kinerja PT Luxindo juga telah mendapat surat teguran dari pihak Disnakertrans Jawa Barat sebanyak tiga kali. Surat Teguran I tanggal 22 Oktober 2019, Surat Teguran II tanggal 25 Oktober 2019, Surat Teguran III tanggal 1 November 2019,” tegas Yanu.

Tidak hanya sebatas sanksi DAFTAR HITAM, lanjut Yanu, jaminan pelaksanaan kegiatan PT Luxindo dalam Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II telah dicairkan di bank bjb Sukajadi kurang lebih Rp400 juta.

Menanggapi sanksi DAFTAR HITAM ini, Direktur PT Luxindo Putra Mandiri Lukman Nulhakim SE kepada Medikom, Kamis (5/3) membenarkan adanya sanksi DAFTAR HITAM yang diberikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat kepada PT Luxindo Putra Mandiri. Usulan dan permintaan rekomendasi sanksi DAFTAR HITAM disampaikan Disnakertrans Jawa Barat pada tanggal 04 Februari 2020 kepada APIP pada Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Lukman menjelaskan, penyebab Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II hanya selesai 33% dikarenakan tidak ada uang muka dari pihak Disnakertrans Jawa Barat. Selain itu juga disebabkan cuaca dan ada sedikit terlambat keuangan PT Luxindo.

Lukman juga mengakui jaminan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II telah dicairkan kurang lebih Rp350 juta di bank bjb Sukajadi.

Tindakan Disnakertrans Jawa Barat memberikan sanksi DAFTAR HITAM kepada PT Luxindo Putra Mandiri dinilai Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Mujahid Bangun sebagai wujud penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada para pengusaha atau kontraktor yang wanprestasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Jika kontraktor melakukan wanprestasi sudah seharusnya ada sanksi sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun  2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” kata Mujahid kepada Medikom di Bandung, Kamis (5/3).

Selain itu tegas Mujahid, ARM mendesak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memenangkan kontraktor yang melakukan wanprestasi pada tahun 2019 dalam lelang proyek tahun 2020 yang saat ini berlangsung. 

Tag : No Tag

Berita Terkait