Loading

Kesadaran Pengusaha Lemah dalam Penerapan Perpers Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum Harum


Penulis: Fredy Hutasoit/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1137 kali


Kantor perusahaan PT Medion

BANDUNG BARAT, Medikomonline.com -  Semenjak diberlakukannya Perpers Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum Harum, tidak ada perubahan signifikan yang mengarah kepada perbaikan khususnya  DAS Citarum.

Hal ini terlihat dari lemahnya kesadaran para pengusaha yang terdapat di sektor 9 yang meliputi Kabupaten Bandung Barat dan sekitarnya, serta lemahnya penindakan dari para pemangku UU dan peraturan yang sudah ditetapkan oleh President Jokowi.

Seharunya dengan dikeluarkannya Perpers Nomor 15 Tahun 2018,   persoalan yang terdapat dari hilir ke hulu DAS Citarum sudah dapat diselesaikan dengan cepat.

Hasil pemantauan tim wartawan di lapangan menunjukkan, ketika wartawan hendak mengkonfirmasi ke sebuah perusahaan yang terindakasi pengolahan limbahnya tidak benar, wartawan hanya tertahan di pos satpam. Wartawan tidak diperbolehkan masuk ke kawasan perusahaan apalagi sampai dapat melihat sistem pengolahan limbah pabrik dimaksud.

Beberapa perusahaan yang sudah dicor atau ditutup oleh Komandan Sektor yang kedapatan tidak memiliki pengolahan limbah dengan benar dan bahkan dengan terang-terangan membuang limbah sembarangan ke lingkungan yang tidak baku mutu, masih berusaha berkelit dan hanya memakai istilah bungkam.

Beberapa kali dihubungi melalui telepon selulernya pada tanggal 14 April 2020 dan 16 April 2020, pihak perusahaan PT Medion tidak pernah mau menjawab tentang persoalan limbah dimaksud. 

Tag : No Tag

Berita Terkait