Loading

KKA-CSI Berikan Mandat Pada Kantor Hukum Mohamad Subito, SH.


Penulis: H Yonif, SH - Editor: Drs Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 3219 kali


Lakukan Upaya Hukum

Indramayu,  medikomonline.com 

Sejak ditutupnya perusahaan berkedok investasi pada tahun 2016 yang lalu, nasib ribuan anggota PT CSI tidak jelas alias terkatung-katung. Fakta itu karena sampai saat ini mereka belum menerima pengembalian dari PT CSI sesuai instruksi dari Pengadilan Niaga Jakarta Selatan maupun putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumber.

Melihat gelagat yang masih samar itu. Kerukunan Keluarga Anggota Cakrabuana Sukses Indonesia (KKA-CSI) melalui ketuanya H Zaenul Akbar Sholeh memberikan mandat pada Kantor Hukum Mo'S. Mohamad Subito SH untuk melakukan upaya hukum pada direksi CSI. Penyerahan kuasa ini langsung disaksikan pengurus KKA dan saksi mandat di sekretariat KKA Kampung Bima, Senin (13/1).

Ketua KKA-CSI H Zainul Akbar Sholeh mengungkapkan, pihaknya sudah lama menunggu iktikad baik dari direksi PT CSI yang akan mengembalikan uang investasi sejak ditutupnya perusahaan. “Saya sudah lama sabar. Berkali-kali mereka (direksi) akan mengembalikan, tapi janji tinggal janji, karena sampai saat ini    uang yang kami investasikan belum juga dikembalikan,” ujar H Zainul Akbar diamini Sekretaris KKA CSI, H Eko Darmantoro.

Zainul menjelaskan, ia mangaku memberikan investasi ke CSI terbesar di Jawa Timur. Bahkan secara pribadi ia memasukkan Rp2 miliar. “Saya di sana, di Bangkalan, dilaporkan oleh anggota lainnya yang saya bawa, tapi direksi gak mau ambil tanggung jawab. Makanya saya bersama KKA untuk mengajukan gugatan hukum kembali ke pihak direksi,” tegasnya.

Ia meyakini jika masih banyak dana dari nasabah yang dimiliki para direksi, tapi belum disita oleh pengadilan. “Terus terang saya sudah habis kesabaran menunggu iktikad baik dari Pak Yahya. Bahkan sudah tiga kali saya bertemu namun hasilnya mengecewakan. Mau sampai kapan,” katanya dengan nada berapi-api.

Hal yang sama diungkapkan pengurus KKA-CSI lainnya, Mohamad Sujud. Ia mengaku seluruh anggota CSI sudah cukup sabar menunggu iktikad baik dari CEO PT CSI Yahya yang saat ini masih menjalani proses hukum di Lapas Klas 1 Cirebon atau Lapas Kesambi.

Pasca putusan dari PN Sumber saat itu yang menyatakan aset CSI mesti dikembalikan, namun yang terkumpul kisaran Rp70 miliar. “Anggota CSI Kurang lebih ada sekitar 21 ribu dan yang masuk ke KKA itu ada 2.600 dengan nilai investasi lebih dari Rp2 triliun tapi yang disita oleh kejaksaan hanya Rp70 miliar, bingung juga cara pembagiannya. Makanya kita akan upayakan kasus ini kembali agar aset-aset besar itu bisa dibagikan ke anggota,” katanya.

Kuasa Hukum KKA CSI Mohamad Subito SH kepada Koran Medikom Jumat (17/01/2020) mengatakan. Pihaknya akan segera melakukan  koordinasi dengan kejaksaan terkait proses pembagian aset CSI untuk anggota yang sebelumnya sudah disita. “Langkah awal saya akan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, untuk selanjutnya kita pelajari sudah sejauh mana proses itu,” tandas Mohamad Subito. 

Dalam perkembangan yang sama. Advokat muda yang biasa disapa Bito itu mengungkapkan, mengenai langkah hukum, pihaknya bakal melaporkan kembali PT CSI terkait tindak pidana pencucian Uang (TPPU) ke Polda Jabar atau ke Mabes Polri. “Pokoknya kita akan kawal dan kejar aset-aset CSI agar dana anggota bisa dikembalikan,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Cirebon Yusuf Luqita Danawihardja SH kepada Wartawan (14/01/2020) mengungkapkan, pihaknya telah menerima hasil appraisal nilai objek tanah dan bangunan aset CSI. “Terkait CSI, kita baru terima hasil appraisal (nilai aset, red) berupa objek-objek tanah dan bangunan dan akan segera kita tindak lanjuti,” ujarnya. 

Yusuf mengungkapkan, berdasarkan hasil appraisal, nilai objek-objek tanah dan bangunan tersebut tidak akan bisa menutup kerugian para nasabah CSI. “Berapa totalnya saya lupa. Nanti harus buka data. Yang pasti, tak sebanding dengan jumlah yang harus dibayarkan ke nasabah CSI,” pungkasnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait