Loading

Menyoal Penangan Kasus Dugaan Anggota DPRD Ciamis Langgar Kode Etik, Kinerja BK Blunder Dipertanyakan


Penulis: Herz/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1015 kali


Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Ciamis Nur Muttaqin saat dikonfirmasi Medikomonline.com Jum”at, (26 Maret 2021) di ruang Fraksi Demokrat DPRD Ciamis. (Foto Herz)

CIAMIS, Medikomonline.com - Setelah beberapa minggu yang lalu Badan Kehormatan(BK)  DPRD Kabupaten Ciamis menangani kasus dugaan Anggota DPRD Kabupaten Ciamis langgar kode etik, kini pun dipertanyakan sejumlah kalangan.

Pasalnya BK dalam menjalankan tugas menindak dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD atas dugaan potensi pungutan liar (Pungli), tidak sampai memberikan atau mengambil keputusan hasil. Padahal kewenangan BK dalam menangani dugaan pelanggar kode etik DPRD dengan cara teradu harus sampai memberikan keputusan demi mewujudkan marwah anggota DPRD dalam menjalankan konstitusi marwah DPRD Kabupaten Ciamis.

Ditemui Jum”at (26 Maret 2021), Ketua BK DPRD Ciamis Nur Muttaqin usai kegiatan sidang Paripurna tentang LKPJ Pemkab Ciamis di ruang Fraksi Demokrat mengatakan, BK laporan hasilnya sudah diserahkan ke pimpinan DPRD, tinggal koordinasi saja dengan pimpinan DPRD. BK adalah kelengkapan lembaga DPRD, jadi kami sudah menyampaikan ke pimpinan DPRD,” katanya.

Ditanya soal bagaimana hasil keterangan atau pengakuan terlapor maupun pihak pejabat PNS yang diminta uang potensi Pungli, Nur Muttaqin enggan menjawab alias No Commen. “Silahkan saja koordinasi dengan pimpinan DPRD saja,” jawabnya.

Nur Muttaqin mengungkapkan kenapa tidak bisa menyampaikan lebih lanjut, biar nanti sama hari dan keputusannya dengan Pimpinan DPRD dalam memberikan keterangan hasil keputusannya.

Menanggapi hal tersebut pemerhati kemajuan Ciamis sekaligus aktivis lama dan dosen di perguruan tinggi di Kota Tasik Endin Lidinilah MAg menggelengkan kepala dan senyum. Menurutnya, jika begini BK dalam hal menangani persoalan dugaan pelanggaran kode etik, tidak sampai memberikan keputusan hasil, maka tentu ini sangat membingungkan alias blunder publik atau rakyat.

Diungkapkan Endin Lidinillah, BK itu salah satu tugasnya memutuskan apakah teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau tidak.  Dan itu tertuang pada regulasi Peraturan Tata Cara Beracara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Nomor 2 Tahun 2017 dan itu harus sampai pada tingkat mengambil keputusan baik masuk kategori pelanggaran ringan, sedang atau pun berat.

Meski sebelumnya dirinya mengkritisi DPRD atau BK dalam hal ini peraturan yang dipakai adalah peraturan lama, padahal Peraturan DPRD Kabupaten Ciamis Nomor  2 Tahun 2017 itu sudah dicabut dan disahkan Peraturan DPRD yang baru, yakni Peraturan DPRD Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 dan menjadikan PP Nomor 12 Tahun 2018 sebagai rujukan dalam penyusunannya.

"Proses sudah berjalan, kalau BK keukeuh memakai Peraturan DPRD Ciamis Nomor 2 tahun 2017 mari kita hargai. Tapi tetap coba perhatikan di peraturan tersebut, BK harus tetap memproses hingga berkewenangan dalam memutuskan bukan hanya sekedar melaporkan bahan dari klarifikasi dan verifikasi ke Pimpinan DRPD," ungkapnya.

Lebih lanjut Endin menjelaskan, ketika pelaksanaan keputusan dalam peraturan yang tengah dipakai BK, pada pasal 44 sangat jelas bahwa keputusan BK bersifat final dan mengikat.

"Jika membuat berita acara dari hasil verifikasi memang sangat tepat kalau dilaporkan ke Pimpinan DPRD. Tetapi dalam hal keputusan, Nurmutaqin kurang tepat jika berbicara BK hanya memberikan bahan dan yang berwenang dalam hal keputusan adalah ketua DPRD," terangnya.

Di sisi lain Endin mengemukakan yang patut dipertanyakan adalah mengapa sifat persidangan BK DPRD Ciamis bersifat tertutup sehingga publik tidak bisa menghadiri di ruang sidang. Padahal sifat persidangan di BK DPRD Provinsi Jawa Barat sendiri kata ia, dilihat di Peraturan DPRD Jawa Barat Nomor 2 tahun 2017 dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam pemeriksaan kasus kesusilaan atau menyangkut rahasia negara.

Ia berharap kasus Agus Rohimat ini harus segera ditindak lanjut. Apabila dinyatakan bersalah, BK harus segera mengambil keputusan.

"Putusan itu harus ada kategorinya semisal tingkat kesalahan itu rendah, sedang, atau besar, mendapat teguran, surat peringatan atau pemberhentian. Ataupun jika tidak terbukti bersalah, maka harus segera diberikan rehabilitasi dan treatmen khusus agar citra dan martabat Dewan Ciamis tetap terjaga," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan beberapa jurnalis belum berhasil mengkonfirmasi Pimpinan DPRD meski sudah mencoba menghubungi ke telepon genggamnya dan menjumpai di kediaman rumah dinas Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana SH tidak ada di tempat. 

Tag : No Tag

Berita Terkait