Loading

Muspika Sukawangi Gelar Operasi Yustisi, Penegakan Disiplin Pada Masyarakat Agar Gunakan Masker


Penulis: Ayu/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 892 kali


Masyarakat yang tidak memakai masker diberikan sanksi untuk membersihkan sampah di jalan raya. (Foto: Ayu Mulyanah/Medikomonline.com)

SUKAWANGI, Medikomonline.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukawangi bersama Muspika Sukawangi, Kabupaten Bekasi menggelar operasi yustisi, khususnya di wilayah Sukawangi. Operasi ini untuk penegakan disiplin penggunaan masker terhadap masyarakat.

Lokasi operasi yustisi tersebut dilaksanakan di dua tempat, yaitu di Prapatan Kalen Kramat dan Prapatan Bulak Temu, Rabu (16/9/2020).

Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Sukawangi Jasa Suhara mengatakan, operasi yustisi ini bertujuan untuk memberikan imbauan atau menertibkan warga masyarakat agar menggunakan masker jika sedang berada di luar rumah dan meminimalisir penularan Covid19.

Kegiatan ini pun yang pertama kali dilaksanakan oleh Muspika dan Polsek Sukawangi sejak diberlakukannya perpanjangan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, awal September lalu.

"Alhamdulillah masyarakat pun teredukasi dengan adanya operasi yustisi ini, dan tercegahnya penularan Covid-19," kata Jasa.

Ditambahkannya, sebelumnya pihak kecamatan bersama puskesmas juga telah melakukan woro-woro masuk kampung ke luar kampung, demi mengingatkan masyarakat agar menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, dan hindari kerumunan.

Sehingga kata Jasa, saat operasi yustisi ini digelar hanya ada beberapa pengendara dan warga yang tidak menggunakan masker. Bahkan langsung diberikan edukasi, sekaligus sangsi sosial seperti membersihkan jalan, ada juga yang harus membacakan teks Pancasila.

"Saya melihat kesadaran warga masyarakat Sukawangi untuk menggunakan masker sudah lebih baik," jelasnya.

Kapolsek Sukawangi memberikan masker kepada anak muda. (Foto: Ayu Mulyanah/Medikomonline.com)

Sementara di tempat yang sama, Kapolsek Sukawangi Shodirin menegaskan, pada prinsipnya, operasi yustisi ini menindaklanjuti Peraturan Bupati No. 48 Tahun 2020 berkaitan dengan menyadarkan masyarakat untuk menggunakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak apabila hendak ke luar rumah. 

Operasi yustisi yang dilakukan ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya mengikuti kesehatan yang dianjurkan pemerintah. "Artinya menyadarkan masyarakat dan keluarganya untuk tidak tertular atau menularkan kepada orang lain apabila terkena penyakit Covid19," tandasnya.

Diakuinya, mereka yang tidak menggunakan masker memang diberikan sanksi sosial. Dan pada operasi yustisi ini ada tujuh orang yang terjaring dan dikenakan sanksi untuk menyapu jalan, sedangkan sekitar 26 orang disanksi untuk membacakan Pancasila. 

"Tujuannya untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme pada warga kita," terangnya.

Yang perlu diketahui katanya lagi, wilayah Sukawangi yang awalnya masuk dalam Zona Hijau, kini menjadi Zona Kuning. Menurut informasi dari Kepala Puskesmas Sukawangi, ada dua orang warga masyarakat yang positif Covid-19.

"Namun saat ini kedua warga tersebut, telah dikarantina dengan isolasi mandiri, di bawah pengawasan pihak Puskesmas setempat," tutupnya.


Tag : No Tag

Berita Terkait