Loading

OTT Bupati Indramayu, KPK Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka


Penulis: Yonif - Editor: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 1494 kali


Bupati Indramayu Supendi

JAKARTA, medikomonline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Indramayu oleh KPK Senin dini hari (14/10/2019). Keempatnya adalah Bupati Supendi, Kepala Dinas PUPR Omarsyah, Kepala Bidang Jalan PUPR Wempi Triyoso, dan seorang pengusaha lokal yang juga mantan kuwu, yakni Carsa.

Dilansir dari berbagai sumber, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara maraton oleh KPK terhadap mereka, baik Supendi, Omarsyah maupun Wempi Triyoso diduga telah menerima uang suap dari tersangka Carsa untuk memuluskan pekerjaannya pada lingkup Dinas PUPR di 7 titik lokasi dengan nilai RRp15 miliar.

"Suap yang diterima oleh ketiga tersangka dari Carsa itu angkanya beragam dari 200 juta hingga 500 juta rupiah," tandas Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat jumpa Pers di gedung Merah Putih Selasa (15/10/2019).

Dikatakan dari hasil pemeriksaan terhadap bupati Supendi, KPK menemukan dugaan suap yang dilakukan kontraktor lokal yang juga mantan kuwu Carsa terhadap bupati Supendi untuk memuluskan pekerjaannya pada dinas PUPR. Suap yang diberikan kepada Supendi itu dilakukan dua kali yakni pada bulan Mei dan Oktober 2019 masing-masing 100 Juta rupiah. “Sehingga jumlah total suap yang diterima Supendi itu sebesar Rp 200 juta rupiah,” katanya.

Sebagaimana diketahui Senin dini hari (14/10/2019) KPK melakukan OTT terhadap bupati Indramayu di rumah pribadinya di Bongas bersama 4 orang lainnya yakni ajudan bupati, supir pribadi bupati, pengusaha lokal Carsa dan kuwu Bongas.

Selanjutnya pada tempat berbeda tim KPK juga mengamankan staf PUPR Fery, kemudian tim bergerak ke Cirebon untuk mengamankan Kadis PUPR Omarsyah dan Kabid Jalan pada Dinas PUPR Wempi Triyoso. Dari tangan Wempi KPK berhasil menyita uang yang diduga hasil suap sebesar Rp 545 juta rupiah.

Delapan orang yang diamankan itu kemudian dibawa ke gedung merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal. Hingga akhirnya KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sedangkan total uang yang diamankan sebesar Rp 685 juta rupiah.

"Dari tangan mereka kita amankan uang yang diduga hasil suap sebesar Rp 685 juta rupiah," tandas Basaria Pandjaitan.

Sementara itu usai dilakukan penangkapan oleh KPK terhadap Kadis PUPR dan Kabid Jalan, kondisi di dinas PUPR nampak sepi. Lalu lalang para pemborong yang biasa memasuki ruangan Kadis dan Kabid Jalan pun nampak sepi. Yang nampak hanya sebagian pegawai dan staf pada dinas PUPR.

Dua ruangan juga nampak disegel KPK. Yakni ruangan Kepala Dinas PUPR dan ruangan Sekretaris.

 

Penetapan tersangka bupati Indramayu ini, tentu saja menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus suap atau korupsi. Ini tentu saja harus dijadikan pembelajaran bagi kita semua, terutama bagi para pengambil kebijakan di republik ini agar lebih hati-hati dalam mengambil keputusan.

Jaga amanah yang telah diberikan itu dengan baik dan benar. Insya Allah selamat dunia akhirat.

Saat dimintai komentarnya, Wakil bupati H Taufik Hidayat mengaku sangat prihatin atas kejadian yang menimpa bapak Bupati. “Mudah-mudahan peroses hukumnya segera selesai,” ujarnya singkat.

Tag : No Tag

Berita Terkait