Loading

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi PT PPE, Kejari Tak Perlu Menunggu Hasil Audit BPK, Jangan Dijadikan Alasan


Penulis: Edison/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1117 kali


Sekretaris Center For Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman.

CIBINONG, Medikomonline.com - Sekretaris Center For Budget Analysis (CBA) meminta Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, agar dapat bertindak cepat serta tegas dalam proses penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan direksi badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkab Bogor, yakni PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) semasa kepemimpinan Radjab Tampubolon. 

Jajang Nurjaman menyebut, proses hukum yang tengah dilakukan Kejari Cibinong itu terkesan sangat lamban dan jalan di tempat, karena sampai di tahun ketiga ini Aparat Penegak Hukum (APH) Adhiyaksa ini tak kunjung menetapkan satu tersangka pun.

"Kejaksaan sebagai instansi yang berwenang melakukan penyidikan kasus korupsi, karena dalam menetapkan tersangka tidak perlu harus menunggu hasil audit BPK," tegas Jajang kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).

Pria berambut gondrong itu melanjutkan, apabila dalam hal ini Kejari bekerja dengan benar dan serius, tentunya akan sangat mudah menentukan unsur-unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi bagi direksi PT PPE kala itu.

"Dari sini proses penyidikan bisa terus berjalan dan progres atau tidaknya bisa dilihat dalam penetapan tersangka," terangnya.

Bagi Jajang, dalih menunggu hasil audit BPK patut diduga hanya menutupi kinerja Kejari Cibinong, dan hanya dijadikan alasan untuk menutupi bobroknya kinerja mereka dalam memberantas korupsi di Bumi Tegar Beriman tersebut.

"Selain itu, dari segi waktu proses audit BPK soal kerugian negara dugaan korupsi, PT PPE seharusnya sudah rampung dalam kurun waktu setahun lebih ini. Diharapkan, setelah surat keputusan BPK terkait audit kerugian negara telah keluar, Kejari tidak lagi bingung harus ngapain dan langsung menetapkan tersangka sebagai pihak bertanggung jawab atas kerugian uang negara yang mencapai puluhan miliar tersebut," pinta Jajang.

Sebagaimana diketahui, Penangangan kasus Perseroan Terbatas Prayoga Pertambangan dan Energi (PT. PPE) yang diduga merugikan uang rakyat senilai kurang lebih mencapai Rp80 miliar, kini masih jalan di tempat.

Pasalnya, kata Jajang, kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor sejak awal tahun 2018 silam itu, hingga kini masih dalam tahap menunggu hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), hanyalah alasan.

Tag : No Tag

Berita Terkait