Loading

Salah Satunya Pelajar, Polisi Gulung Enam Pencuri R.2


Penulis: H Yonif - Editor: Dadan Supardan.
2 Tahun lalu, Dibaca : 1025 kali


Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara didampingi KBO Reskrim Iptu H Karnadi saat menggelar jumpa pers, Kamis (30/12/2021)

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Indramayu baru-baru ini berhasil menggulung enam orang maling motor di lokasi berbeda di Kabupaten Indramayu.

Ke enam tersangka itu adalah WHYD alias Wak (24 tahun) sebagai eksekutor, THR alias Toing (28 tahun) berperan mengendarai sepeda motor sambil mengawasi situasi, WHDN (35 tahun), sebagai eksekutor atau pemetik motor, KNDI alias Owol (31 tahun) sebagai eksekutor, Iwn (18 tahun), seorang pelajar yang berperan juga sebagai eksekutor, serta Ags alias Buger (30 tahun) perannya sebagai pemetik motor.

Keenamnya merupakan warga Indramayu dengan lokasi sasaran di wilayah Kecamatan Balongan, Juntinyuat, Jatibarang, Karangampel, Kedokan Bunder, Sukagumiwang, Kertasemaya, Lohbener, dan di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam maling motor itu saat ini mendekam di hotel Prodeo Mapolres Indramayu.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, yaitu 12 unit sepeda motor berbagai merk, 3 buah kunci letter “T”, 4 buah mata kunci leter “T”, 1 kunci magnet, 3 obeng min, 1 kunci Inggris, 1 buah kunci kolong 19, 1 buah kunci pas 10, 1 buah gembok besar, 9 buah plat nomor palsu dan 2 buah HP dengan merk berbeda yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara didampingi KBO Reskrim Iptu H Karnadi saat menggelar jumpa pers, Kamis (30/12/2021) mengungkapkan modus operandi para tersangka yaitu mencari target sasaran dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor, setelah didapati target sasaran, para pelaku masuk ke lokasi dengan cara merusak gembok pagar rumah korban.

‘Kemudian masuk dan mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter “T”,’ tandasnya.

Sementara itu, dihadapan penyidik para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksinya lebih dari 5 kali di berbagai wilayah, yakni sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait