Loading

Sengketa Tanah Masyarakat Cintaratu dengan PT Pertamina, Asep Davi Sarankan Class Action ke Pengadilan


Penulis: Herz_Medikom/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 1809 kali


Asep Davi, mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis dua periode dari Partai PDI Perjuangan. (Foto: Herz_Medikom)

CIAMIS, Medikomonline.com - Polemik yang terjadi di tiga dusun yakni Dusun Cibodas, Cikawung dan Citamiang, Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat antara pihak Pertamina dan masyarakat pemilik lahan terkena dampak pemasangan pipa Pertamina, merupakan kasus yang sangat serius karena diduga telah melanggar hak asasi manusia.

Hal ini diungkapkan Asep Davi, mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis dua periode dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) asal Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Sabtu (19/6/2021) saat dimintai tanggapan oleh Medikomonline.com.

Menurutnya, ini adalah masalah yang sangat serius, mengingat hal itu berkenaan dengan Hak Asasi Manusia. “Berbicara tentang Pertamina dengan warga adalah berbicara tentang hak dan kewajiban. Hak menerima sewa bagi masyarakat karena lahannya telah digunakan oleh PT Pertamina, kewajiban dari Pertamina untuk membayar sewa karena telah menggunakan lahan warga,” kata Asep.

Dirinya menyarankan, sebaiknya masyarakat menempuh jalur hukum agar mendapat kepastian hukum, misalnya dengan Class Action ke Pengadilan. Sebab kalau kasus ini di bawa ke ranah legislatif, tentu nantinya akan kompromi dan negosiasi. Otomatis masyarakat akan berada di pihak yang dirugikan.

Disinggung upaya langkah warga audensi dengan tujuan meminta keadilan ke DPRD, menurutnya, itu sah dan boleh-boleh saja. Hanya saja perlu dipahami bersama bahwa DPRD lembaga politis. “Out put-nya paling rekomendasi, dan tidak punya kekuatan hukum. Kata lain, rekomendasi tersebut bukan sebuah keputusan hukum yang bersifat mengikat,” katanya.

Sebagai contoh, Class Action waktu DKI Jakarta digugat oleh warga Bukit Duri dan warga memenangkan perkaranya, selanjutnya Pemda DKI harus bayar ganti rugi,” tegas Asep.

Seperti kita ketahui bersama bahwa sewa menyewa merupakan suatu persetujuan di mana suatu pihak mengikatkan diri untuk memberikan manfaat suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran harga yang disepakati,” katanya.

Jika penyewa tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar sewa, dalam hal ini warga dapat menuntut pembayaran sewa disertai bunga kepada penyewa atas wanprestasi sebagaimana tertuang dalam pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Lebih lanjut terang Asep, jika penyewa tetap lalai, maka masyarakat dapat mengajukan gugatan atas wanprestasi ke Pengadilan. Untuk dapat dikatakan wanprestasi, masyarakat harus lebih dahulu memberikan pernyataan lalai seperti somasi kepada Pertamina sebagai peringatan atas kelalaian untuk memenuhi kewajibannya membayar uang sewa.

Dijelaskan Asep, pemberian pernyataan lalai tersebut berdasarkan pasal 1238 KUH Perdata yang menegaskan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Dan apabila Pertamina tidak ada izin dari pemilik lahan atas penggunaan lahan, Pertamina juga dapat dikenai sanksi pidana, diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (“Perppu 51/1960”),” ungkapnya.

Masih dari Asep Davi mengatakan, “Maka, barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah dapat dipidana kurungan maksimal 3 bulan.

Dan apabila penyewa yang tidak beritikad baik dengan tidak membayar uang sewa maka dapat dituntut secara pidana atas dasar penggelapan, diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkas Asep Davi. 

Tag : No Tag

Berita Terkait