Loading

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada 2020, KPU Pangandaran Sampaikan Jawaban


Penulis: Agus Kucir/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 931 kali


Ketua KPU Pangandaran Muhtadin saat berada di luar kantor Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/02/2020). (Foto: Agus Kucir)

JAKARTA, Medikomonline.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan untuk perkara No. 15/ PHP.BUP-XIX/2020  permohonan perselisihan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/02/2020).

 

Sidang lanjutan permohonan perselisihan hasil Pilkada Pangandaran dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

 

Agenda sidang adalah mendengar jawaban termohon KPU Pangandaran, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.

 

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, dalam jawabannya, secara prinsip pihaknya menyampaikan beberapa hal penting.

 

“Dalam eksepsi, KPU meminta mengabulkan eksepsi termohon dan dalam pokok perkara kami berharap MK menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon dalam hal ini dari pasangan nomor urut 2 Adang-Supratman (Aman) sebagai pemohon,” ungkap Muhtadin.

 

Karena menurut Muhtadin, dasar formilnya juga sudah tidak terpenuhi sesuai pasal 158 ayat (2) Undang-Undang No.10 Tahun 2016, bahwa syarat gugatan perselisihan dengan jumlah penduduk sebagaimana Pangandaran ini syarat minimal selisihnya adalah 1,5% sedangkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran selisihnya adalah 3,7%, maka unsur formilnya tidak terpenuhi.

 

Pihaknya juga berharap MK memutuskan menyatakan berlaku keputusan tentang rekapitulasi hasil perolehan suara dari hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2020. 

Tag : No Tag

Berita Terkait