Loading

Wali Kota Depok Disomasi Mantan Sekda Hardiono


Penulis: Lucy/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1489 kali


Drg Hardiono Sp.BM (kanan) bersama Fitrijansjah Toisuta SH & partner

DEPOK, Medikomonline.comHardiono,  mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok melalui pengacaranya, melayangkan surat somasi pertama kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait pemberhentian sepihak yang dilakukan pihaknya.

Fitrijansjah Toisutta selaku kuasa hukum Hardiono mengatakan, somasi pertama yang dilakukan ini adalah bentuk ketidakjelasan atas pemberhentian sepihak yang dilakukan orang nomor satu di Depok ini terhadap kliennya.

“Kedatangan kami ke sini untuk mengirimkan somasi pertama dari klien kami Hardiono, yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris, atas pemberhentian sepihak sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Daerah Perusahaan Air Minum Tirta Asasta Kota Depok,” ucap Toisutta di halaman Balai Kota Depok, Rabu siang (10/3/2021).

Pada perkara ini kuasa hukun Hardiono menyebutkan, adanya kelalaian yang disengaja oleh Wali Kota Depok atas pemberhentian kliennya. Hal tersebut dijelaskan dengan datangnya SK Wali Kota Depok Nomor 800/47/kpts/ek/hkm/2021  tentang Pemberhentian Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok periode 2019-2022.

“Kami meyakini SK Pemberhentian yang ditujukan ke Hardiono oleh Wali Kota Depok, terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta adalah cacat hukum, mengingat jabatan ketua dewan pengawas PDAM bernomor SK Wali Kota Depok soal pengangkatan klien kami sampai masa bakti 2022,? ungkapnya.

Toisutta menguraikan, pemberhentian Hardiono sebagai ketua dewan pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok, tidak pernah diatur dalam aturan perundang-undangan seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian  Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

“Artinya SK Pemberhentian Ketua Dewan Pengawas PDAM terhadap klien kami, sangat tidak tepat dan melanggar kedua peraturan tersebut,” tegas Toisutta.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kuasa hukum Harrdiono tersebut menduga, adanya kelalaian yang dilakukan oknum Wali Kota Depok terhadap kliennya.

“Secara jelas dan tegas disebutkan pada Pasal 28 Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewas, anggota Komisaris, serta anggota direksi BUMD berakhir, jika yang bersangkutan meninggal dunia, dan yang kedua masa jabatan berakhir, atau diberhentikan sewaktu-waktu,” sambungnya.

Toisutta  juga menjelaskan, pemberhentian jabatan terhadap Hardiono terserap di dalam Pasal 30 Ayat 1 Permendagri Nomor 37 tahun 2018, di mana alasan ringkasannya terdapat di pasal 30 ayat 2 yang berbunyi ‘kecuali alasan pemberhentian karena pensiun’.

“Di sini sangat terlihat buruknya penataan sistem dalam melakukan pengambilan keputusan yang mendiskriminatifkan klien kami, oleh karenanya kami akan proses ke jalur hokum,” tambahnya.

Mantan Sekda Depok Hardiono pun membenarkan, dirinya telah diberhentikan secara sepihak oleh Mohammad Idiris. Ia juga menjelaskan ketidaksinkronan surat yang diterbitkan dengan pengiriman SK pemberhentiannya tersebut.

“Surat pemberhentian yang ditulis itu kan tanggal 1 Februari 2021, tapi saya menerimanya sebulan kemudian tanggal 2 Maret. Artinya ada mekanisme yang salah sehingga wajar jika kami ajukan somasi ke Wali Kota Depok, terlebih sangat jelas di situ terlihat adanya pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi pak Wali,” pungkas Hardiono. 

Tag : No Tag

Berita Terkait