Loading

Jembatan Cipatujah Belum Dapat Digunakan, Satu Bangunan Rumah Masih Proses Sidang Pengadilan


Penulis: IthinK
2 Tahun lalu, Dibaca : 1255 kali


Satker PJN Wilayah III Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan pekerjaan Penggantian Jembatan Cipatujah dengan realisasi sudah mencapai 96,44 %. (Foto: Medikom)

BANDUNG, Medikomonline.comSejak tahun anggaran 2020 lalu, Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan pekerjaan Penggantian Jembatan Cipatujah.

Meskipun pembangunan Jembatan Cipatujah sudah hampir selesai, namun masih ada kendala pembebasan lahan satu rumah belum selesai sehingga jembatan tersebut belum dapat digunakan.  

Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Barat Dedy Hariadi ST MT menjelaskan, status pada 5 November 2021, realisasi Paket Penggantian Jembatan Cipatujah sudah mencapai 96,44 %.

 “Terdapat 1 bangunan/rumah yang belum dibebaskan dengan luasan tanah SHM 451 M2 berdasarkan peta bidang BPN,” kata Dedy Hariadi kepada Medikom, Selasa (09/11/2021).

Akses jalan menuju Jembatan Cipatujah ini belum selesai dibangun karena masih ada bangunan/rumah yang belum dibebaskan. (Foto: Medikom)

Lebih rinci Dedy menjelaskan, pembebasan lahan bangunan/rumah untuk Penggantian Jembatan Cipatujah menjadi tanggung jawab Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Barat, Kementerian PUPR dengan penilaian ganti kerugian menggunakan jasa penilai public /KJPP dan peta bidang tanah, bidang perbidang yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tasikmalaya.

“Perkembangan proses pembebasann lahan ganti kerugian telah dititipkan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas IA dan sedang dalam proses sidang gugatan di Pengadilan. Kementerian PUPR sedang mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadlian Negeri Tasikmalaya,” ungkap Dedy.

Lanjut Dedy, target Jembatan Cipatujah direncannakan selesai pada tanggal 29 Desember 2021. Jembatan Cipatujah ini dibangun denganType Jembatan Australia. Lebar jembatan 7 meter dan lebar trotoar jembatan 1 meter.

“Panjang bentang: Bentang Girder A1 – P1 = 26,3 meter, Bentang Girder A2 – P2 = 26,3 meter, Bentang Rangka Baja = 82,54 meter,” jelasnya.

Paket Penggantian Jembatan Cipatujah ini dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Bangun Pilar Patroman dengan nilai kontrak Rp32.910.902.855,18.

Berdasarkan pantauan Medikom di lokasi Jembatan Cipatujah, Sabtu (30/10/2021) lalu, akses jalan menuju Jembatan Cipatujah ini belum selesai dibangun karena masih ada bangunan/rumah yang belum dibebaskan.

Tag : No Tag

Berita Terkait