Loading

Klarifikasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jabar Tentang PLTS Rooftop


Penulis: Dadan S/Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1255 kali


Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya Rooftop di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. (Foto: Medikomonline)

BANDUNG, Medikomonline.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah melaksanakan kegiatan pemasangan Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop pada tahun anggaran 2019 pada tujuh lokasi. Proses pengadaannya dilakukan sesuai dengan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Seluruh Instalasi PLTS Rooftop di tujuh lokasi yang pekerjaannya dilaksanakan tahun anggaran 2019 telah berjalan dan berfungsi sebagaimana mestinya. Hal itu dinyatakan pada Sertifikat Laik Operasi untuk masing-masing instalasi yang menyatakan bahwa instalasi PLTS yang dibangun telah sesuai dengan ketentuan keselatamatan ketenagalistrikan untuk dioperasikan dan difungsikan sebagaimana mestinya.

“Atas pernyataan pada alinea 4 Koran Medikom yang tertulis, “Berdasarkan informasi yang diperoleh Redaksi Koran Medikom di lapangan, diketahui bahwa Instalasi PLTS Rooftop yang dipasang tahun anggaran 2019 lalu tidak berfungsi saat ini”, dapat kami klarifikasi bahwa hal tersebut tidak benar adanya,” kata Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar Ir Bambang Rianto MSc dalam keterangan surat tertulisnya Nomor: 091/1931-Energi, menanggapi berita Koran Medikom Edisi 785 berjudul “PLTS Rooftop Tidak Berfungsi, Miliaran Anggaran ESDM Jabar Mubazir”.   

Lebih jauh Kadis ESDM Jabar menjelaskan, terkait PLTS Rooftop di Gedung DPRD Jabar, pemasangan kWh Ekspor – Impor (Eksim) pada PLTS Rooftop ini telah diajukan ke PLN Distribusi Jabar dan Banten. Pemasangan kWh Eksim ini diperlukan agar  PLTS Rooftop ini tersambung dengan jaringan listrik PT PLN.

Didampingi Kepala Bidang Energi Slamet Mulyanto ST MT, Kadis ESDM Jabar Ir Bambang Rianto MSc menjelaskan kepada Medikom di kantor Dinas ESDM Jabar, Bandung baru-baru ini, pemasangan kWh Eksim pada PLTS Rooftop di Gedung DPRD Jabar telah diajukan oleh pihak pengguna PLTS, yaitu Sekretariat DPRD Jabar.

Saat ini, kWh Eksim ini masih menunggu persediaan dari pihak PLN. Jika kWh Eksim telah terpasang, maka energi listrik yang dihasilkan PLTS Rooftop dapat menghemat dan mengurangi beban tagihan listrik bulanan.  Demikian juga di Instalasi PLTS Rooftop pada Gedung Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya telah diajukan pemasangan kWh Eksim dan masih menunggu persedian PLN.

Sedangkan pada lima PLTS Rooftop lainnya telah terpasang kWh Eksim, yaitu di Gedung Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Gedung Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta, Gedung SMAN 3 Bandung, Gedung SMKN 4 Bandung, dan Gedung Pakuan.   

Bambang menjelaskan, pada tahun 2019 lalu, Dinas ESDM Jabar telah memasang tujuh unit Instalasi PLTS Rooftop pada gedung pemerintahan dan sekolah di Jabar, yaitu: Satu unit Instalasi PLTS Rooftop pada Gedung DPRD Jabar dengan kapasitas sebesar 85,8 KWp; Satu unit Instalasi PLTS Rooftop pada Gedung Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur dengan kapasitas sebesar 8,4 KWp; Satu unit Instalasi PLTS Rooftop pada Gedung Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta dengan kapasitas sebesar 14,74 KWp; Satu unit Instalasi PLTS Rooftop pada Gedung Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya dengan kapasitas sebesar 8,71 KWp; Satu unit Instalasi PLTS Rooftop pada Gedung SMAN 3 Bandung dengan kapasitas sebesar 25,6 KWp; Satu unit Instalasi PLTS Rooftop pada Gedung SMKN 4 Bandung dengan kapasitas sebesar 10,45 KWp; Satu unit Instalasi PLTS Rooftop pada Gedung Pakuan dengan kapasitas sebesar 23,07 KWp.

“Tujuan kegiatan pemasangan Instalasi PLTS Rooftop adalah upaya peningkatan bauran energy baru terbarukan pada energy mix Jawa Barat dan sasaran kegiatan tersebut adalah peningkatan energi mix pada sektor public,” kata Bambang.

Lanjutnya, kegiatan pemasangan Instalasi PLTS Rooftop ini sejalan dengan Perda Jabar Nomor 02 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 – 2050 dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.

“Lebih jauh dampak yang diharapkan dengan dibangunnya PLTS Rooftop di gedung pemerintahan ini juga bertujuan untuk optimalisasi penghematan pengadaan lsitrik pada bangunan perkantoran yang menggunakan listrik pada siang hari atau jam kerja, perawatan dan pengoperasiannya mudah namun dampaknya signifikan untuk mengurangi polusi dan efek rumah kaca,” jelas Bambang yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar.

Dijelaskan Bambang, Instalasi PLTS Rooftop ini juga memiliki sejumlah keunggulan. Pertama, mudah dan murah diintegrasikan dengan system kelistrikan yang sudah ada. Kedua, memanfaatkan lahan yang ada atau mengurangi biaya investasi lahan. Ketiga, dapat mengurangi beban jaringan system yang ada (efesiensi energy dan biaya).

Mengenai energi listrik yang dihasilkan per hari oleh tujuh Instalasi PLTS Rooftop, Bambang mengatakan, dengan asumsi bahwa matahari bersinar selam 12 jam dan variabel penempatan posisi panel sebesar 90% serta potensi shading sebesar 60% yang rata dan sama di setiap daerah, maka masing-masing PLTS Rooftop diharapkan dapat menghasilkan daya sebagai berikut: PLTS Rooftop pada Gedung DPRD Jabar menghasilkan energi 555,98 KWh per hari; PLTS Rooftop pada Gedung Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur menghasilkan energi 54,43 KWh per hari; PLTS Rooftop pada Gedung Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta menghasilkan energi 95,52 KWh per hari; PLTS Rooftop pada Gedung Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya menghasilkan energi 56,44 KWh per hari; PLTS Rooftop pada Gedung SMAN 3 Bandung menghasilkan energi 165,89 KWh per hari; PLTS Rooftop pada Gedung SMKN 4 Bandung menghasilkan energi 67,72 KWh per hari; PLTS Rooftop pada Gedung Pakuan menghasilkan energi 149,49 KWh per hari.    

Dengan jumlah energi listrik yang dihasilkan ketujuh PLTS Rooftop di atas, Bambang juga menguraikan penghematan tagihan listrik PLN. Dengan menggunakan asumsi perhitungan 1 kWh listrik PLN adalah sebesar Rp1.467 serta seluruh daya yang dihemat diterima oleh PLN, maka nilai penghematan tagihan listrik PLN setiap bulan untuk setiap lokasi PLTS Rooftop sebagai berikut:

Lokasi Pembangunan PLTS Rooftop

Energi Dihasilkan Per Bulan

Penghematan Diharapkan Per Bulan

Gedung DPRD Jabar

815.628,53 KWh

Rp.24.468.855,84

Gedung Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur

79.851,74 KWh

Rp.2.395.552,32

Gedung Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta

140.120,80 KWh

Rp.4.203.623,95

Gedung Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya

82.798,65 KWh

Rp.2.483.959,61

Gedung SMAN 3 Bandung

243.357,70 KWh

Rp.7.300.730,88

Gedung SMKN 4 Bandung

99.339,37 KWh

Rp2.980.181,16

Gedung Pakuan

219.307,11 KWh

Rp.6.579.213,34

 

Tujuh Instalasi PLTS Rooftop yang dipasang oleh Dinas ESDM  Jabar pada tahun 2019 lalu terkoneksi langsung on grid dengan instalasi PT PLN. Suplai produksi listrik dari Instalasi PLTS Rooftop yang terjadi pada siang hari akan mengurangi beban listrik PT PLN sehingga akan mengurangi pembayaran tagihan listrik.

Kemudian ketujuh Instalasi PLTS Rooftop yang dipasang Dinas ESDM  Jabar ini juga telah mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). SLO merupakan proses pemeriksaan dan pengujian isnstalasi tenaga listrik meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan design, pemeriksaan visual, evaluasi hasil uji peralatan dan system, dan pengujian unit yang dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknis yang ditunjuk.

Hasil dari pemeriksaan tersebut adalah SLO yang menyatakan bahwa instalasi PLTS yang dibangun telah sesuai dengan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan untuk dioperasikan dan difungsikan sebagaimana mestinya. Berikut SLO ketujuh PLTS Rooftop, yaitu: LS4.O.06.193.3203.0000.19 tanggal 26 Desember 2019 untuk Gedung Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur; LR8.O.06.193.3214.0000.20 tanggal 02 Januari 2020 untuk Gedung Cabang Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta; LS8.O.06.193.3278.JE72.19 tanggal 02 Januari 2020 untuk Gedung Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya; LS3.O.06.193.3273.JEGJ.20 tanggal 15 Februari 2020 untuk SMA Negeri 3 Bandung; LS5-9.O.06.193.3273.JE92.20 tanggal 02 Januari 2020 untuk SMK Negeri 4 Bandung; LS6.O.06.193.3273.JEED.20 tanggal 03 Januari 2020 untuk Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat; LS1.O.06.193.3273.JE72.20 tanggal 15 Februari 2020 untuk Gedung Pakuan. 

Tag : No Tag

Berita Terkait