Loading

Bupati Lantik Kades Antar Waktu Terpilih Desa Bantardawa


Penulis: Herz/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1136 kali


Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya MM melantik Kepala Desa Bantardawa Antar Waktu, Dena Suparman SIP, Jumat, 19 Maret 2021.

CIAMIS, Medikomonline.com - Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya MM melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Desa Antar Waktu Terpilih Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi Dena Suparman SIP di Pendopo Bupati, Jum'at (19/03/2021).

Dena Suparman memperoleh suara terbanyak sebagai calon Kepala Desa Terpilih melalui musyawarah desa yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2021 menggantikan Pejabat Sementara (Pjs) Jaja Jakaria SE.

Pemilihan kepala desa antar waktu tersebut dilaksanakan karena Kepala Desa Bantardawa Kecamatan Purwadadi telah diberhentikan dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun.

Acara pelantikan disaksikan oleh Wakil Bupati Ciamis, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Unsur Forkopimda dan para OPD  terkait di lingkungan Pemkab Ciamis secara virtual.

Kepada Dena Suparman yang baru dilantik menjadi Kades Antar waktu, Bupati Herdiat mengucapkan selamat bertugas dan berharap dapat mengemban amanat sebagai Kades antar waktu secara profesional, serta penuh rasa tanggung jawab dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa Bantardawa, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Ciamis saya ucapkan selamat atas terpilihnya saudara untuk memimpin Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Bantardawa, semoga sodara dapat menjalankan amanah dan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya, " ucap Bupati Ciamis.

Herdiat menjelaskan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa dalam hal kepala desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun maka dilaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.

Menurutnya, Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat memiliki posisi strategis dalam pencapaian keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Kepala desa merupakan pemimpin sekaligus pengambil keputusan dan penanggung jawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah desa. Untuk itu kepala desa dituntut untuk senantiasa bertindak secara tepat, cepat, benar, adil dan bijaksana, " ungkapnya.

Terakhir Bupati berpesan agar tidak bosan mengingatkan masyarakat untuk senantiasa mempedomani protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya, mengingat jumlah terkonfirmasi positif di Kabupaten Ciamis treckingnya terus meningkat.

"Saat ini kita masih dihadapkan dalam kondisi pandemi covid-19 yang telah berjalan lebih dari 1 tahun, berbagai dampak ekonomi telah dirasakan oleh kita semua. Untuk itu diperlukan kesadaran peran serta dan kepedulian kita semua agar selalu disiplin dalam menerapkan perilaku  sehat," pungkasnya.

 

Tag : No Tag

Berita Terkait