Loading

Diduga Kades di Kecamatan Tanjung Lubuk Lakukan Pungli Pembuatan SPHAT


Penulis: Deni Setiawan/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 1671 kali


Dugaan pungli pembuatan SPHAT

KAYU AGUNG, Medikomonline – Diduga Kepala Desa Sukarami MY, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan pungutan liar alias pungli untuk pembuatan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) di tahun 2017.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga Desa Sukarami, yang minta identitasnya dirahasiakan. Ia mengatakan, kalau dirinya telah dipungut biaya sebesar Rp4 juta, untuk pembuatan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) oleh Kepala Desa Sukarami, Minggu 3 Mei 2020.

Kepala Desa Sukarami MY, saat dikonfirmasi di kediamannya mengatakan, benar ada biaya untuk pembuatan SPHAT. “Biayanya dimulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta, bukan Rp4 juta,” katanya, Kamis 30 April 2020.

Berbanding terbalik dengan keterangan dari Camat Tanjung Lubuk, Kab. OKI melalui Sekretaris Kecamatan Tanjung Lubuk, Husni saat di konfirmasi melalui teleponnya, Senin, 27 April 2020 mengatakan untuk pembuatan SPHAT, tidak sebesar itu. Akan tetapi biaya yang diperlukan hanya Rp200.000 sampai dengan Rp500.000.

Ditambahkan sumber yang identitasnya minta dirahasiakan, dirinya siap memberikan keterangan dan membawa perkara ini ke jalur hukum, jika benar Kepala Desa Sukarami MY, telah melakukan pungutan biaya darinya sebesar Rp4 juta, untuk pembuatan SPHAT miliknya.

"Itu pun dalam mengurus Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) tidak sesuai dengan nama Bin saya," ucapnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait