Loading

Hasil Musdesus BPD Rekomendasikan Pemberhentian Kepala Desa Cijulang Kepada Bupati Tasikmalaya


Penulis: A Cucu/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 877 kali


BPD Desa Cijulang menggelar Musyawarah Desa Khusus. (Foto: A Cucu)

TASIKMALAYA, Medikomonline.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cijulang menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk penyelesaian permasalahan Kepala Desa Cijulang yang sudah tidak dipercaya masyarakat dalam memimpin Pemerintahan Desa Cijulang.

Sidang Musdesus yang dilaksanakan pada hari Kamis (20/1/2022) di kantor Desa Cijulang dipimpin Ketua BPD dan diikuti seluruh anggota BPD Desa Cijuang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.

Acara Musdesus BPD Desa Cijulang dihadiri perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, unsur pemerintahan kecamatan, Camat Cijulang, Kapolsek Cijulang, Danramil Cijulang, Ketua APDESI Kecamatan Cijulang, Babinsa dan Babin Kantibmas.

Musdesus dipimpin Ketua BPD Desa Cijulang Dede Rukanda didampingi Sekretaris BPD Iwan Riswana, nara sumber Budi Heryanto, Ketua Bidang Pemerintahan BPD dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Cineam Yakub Suroso.

Dalam berita acara Musdesus dalam rangka penyelesaian masalah, mayoritas warga masyarakat Desa Cijulang sudah tidak dipercaya lagi kepada Kepala Desa Cijulang Amir yang dinilai sangat lemah sehingga penyelenggaraan Pemerintah Desa Cijulang tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Adapun permasalahan Kepala Desa Cijulang Amir ada empat (4) point melakukan tindakan yang melanggar aturan. Pertama, pengalihan dana BST tahun 2021 yang KPM-nya meninggal dunia digunakan untuk biaya pengecoran halaman desa tanpa sepengetahuan ahli waris penerima BST sehingga menimbulkan keresahan warga masyarakat dengan bukti-bukti terlampir.

Kedua melakukan pemotongan dana RT siaga Covid 19 untuk kepentingan meratakan lahan yang akan dibangun GOR. Ketiga pembangunan fisik sebagaimana diatur di dalam Pasal 63 dan Pasal 64 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 harus dilaksanakan secara swakelola, namun oleh Kepala Desa diborongkan ke pihak ketiga (rekanan) dari daerah luar. Keempat,  melakukan intervensi pengelolaan BUMDES untuk pengadaan sound sistem dari dana hibah sebesar Rp100 juta yang diterima oleh BUMDES dan pengadaan masker dibelanjakan sendiri oleh Kepala Desa cijulang. Hal ini jelas sudah melanggar Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang BUMDES.

Kesimpulan dari Musdesus BPD Desa Cijulang, peserta musyawarah bersepakat memutuskan untuk merekomendasikan Kepala Desa Cijulang secepatnya diberhentikan oleh Bupati Tasikmalaya. Hasil Musdesus disampaikan kepada Bupati Tasikmalaya melalui Camat Cineam untuk proses selanjutnya.

Ditemui seusai acara Musdesus, Ketua BPD desa Cijulang Dede Rukanda kepada Medikomonline, Kamis (20/1/2022) di Kantor Desa Cijulang mengatakan, untuk bisa mengirim surat rekomendasi kepada Bupati Tasikmalaya tentang pemberhentian Kepala Desa Cijulang harus mengadakan Musdesus dulu.

Dede Rukanda menjelaaskan, hari ini Kamis (20/1/2022), Musdesus sudah dilaksanakan oleh BPD sesusai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi BPD. Dan BPD sudah menjelaskan aturan yang sudah ditentukan, hari ini akan dikirimkan kepada Camat Cineam hasil Musdesus tentang pemberhentian Kepala Desa Cijulang.

Sementara Camat Cineam Edi Ruswandi H SPd MM saat dihubungi Medikomonline, Kamis (20/1/2022) di Kantor Kecamatan Cineam mengatakan, hari ini BPD Desa Cijulang Kecamatan Cineam sudah melaksanakan Musdesus yang dihadiri oleh ketua dan semua anggota BPD. Hasil dari Musdesus, ada beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Cijulang.

Edi Ruswandi mengungkapkan, hasil berita acara Musdesus akan dikirimkan kepada Bupati Tasikmalaya melalui Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten Tasikmalaya. Nantinya pihak Pemerintah Kabupaten Tasikmalya  akan menurunkan tim verifikator untuk turun ke Desa Cijulang dan hasil nanti bukan lagi kewenangan BPD Desa Cijulang, tetapi keputusan pihak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Camat Cineam megucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah menjaga kondusifitas di wilayah Desa Cijulang. “Dan kami sebagai Pemerintah Kecamatan bersama Muspika akan terus menjaga kondusifitas di wilayah Desa Cijulang pasca dikirimkan berita acara hasil Musdesus ke Bupati Tasikmalaya melalui Kecamatan Cineam,” kata Camat.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Cijulang Asep Rizal yang ikut menghadiri Musdesus kepada Medikomonline mengatakan, keputusan dari Musdesus hari ini meminta Kepala Desa Cijulang segera diberhentikan oleh Bupati Tasikmalaya. “Itu saja yang diinginkan semua masyarakat yang hadir,” katanya.

Tag : No Tag

Berita Terkait