Loading

Musdes RKPDes Nagacipta Tahun Anggaran 2022


Penulis: Manah/Agus-Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 894 kali


Foto Bersama Kades Nagacipta Jabar dan Ketua BPD Tarsan yang didampingi Sekdes, PLD, dan Babinsa usai Musdes RKPDes, di aula desa, Senin (23/08/2021). (Foto: MANAH SUDARSIH/MEDIKOMONLINE.COM)

SERANG BARU, Medikomonline.com - Musyawarah Desa (Musdes) Nagacipta Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2022 dalam rangka kegiatan pembangunan selama satu tahun dilaksanakan di aula desa, Senin (23/08/2021).

Kepala Desa Nagacipta Jabar mengatakan, Musdes ini ranahnya BPD, dan Pemdes sebagai fasilitator saja. Nantinya hasil Musdes RKPDes itu akan ditetapkan dan di Perdeskan.

"RKPDes untuk tahun 2022 itu mengambil dari RPJMDes, dan kegiatan pembangunan yang tertunda di Tahun 2021," katanya.

Ketua BPD Nagacipta Tarsan menegaskan, hasil dari Musdes, kemudian diputuskan sesuai dengan yang diprioritaskan. Tentunya Musdes dihadiri seluruh komponen masyarakat, kemudian segera menyusun usulan di Musdes menurut skala prioritas, untuk kegiatan pembangunan Desa Nagacipta Tahun 2022. Apalagi dalam musdes tokoh wanitanya hadir.

“Sehingga Musdes jadi transparan dan terbuka,  yang paling penting, kerjakan pembangunan tersebut dengan baik jangan sampai pembangunannya abal-abal. Fokus pada pembangunan yang telah direncanakan, agar hasil dari pembangunan tersebut dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Peserta Musdes RKPDes Nagacipta. (Foto: MANAH SUDARSIH/MEDIKOMONLINE.COM)

Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Nagacipta, Nagasari, Sirnajaya, dan Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru Abod Dulhaer mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi No. 140/SE-44/DPMD/2021, Perihal Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022 tanggal 14 Juli 2021 bahwa Desa harus segera melakukan tahapan-tahapan dalam penyusunan RKPDes Tahun N+1, artinya di tahun ini Desa harus segera menyusun RKPDes untuk Tahun 2022 dengan menggunakan pagu indikatif tahun berjalan. Penyusunan RKPDes ini dengan mengacu tahapan di antaranya sebagai berikut :

1. Pencermatan Dokumen RPJMDes di lakukan paling lambat Minggu ke 2 di bulan Juli.

2. Penyusunan Rancangan RKPDes paling lambat Minggu ke 1 di bulan Agustus.

3. Penyusunan Rancangan Akhir RKPDes paling lambat Minggu ke 4 di bulan Agustus.

4. Penetapan RKPDes dengan Peraturan Desa paling lambat Minggu ke 4 di bulan September.

Dengan dasar inilah Desa Nagacipta melaksanakan Musdes pada hari ini dengan mengundang berbagai unsur terkait di Desa Nagacipta.

"Sebelumnya Desa dampingan saya Desa Sirnajaya yang telah melaksanakan Musdes RKPDes tahun 2022 pada tanggal 29 Juli 2021, di Kecamatan Serang Baru baru 2 Desa yang sudah melaksanakan Musdes, Insya Allah Desa lainnya akan segera menyusul melaksanakan Musdes," tutupnya. 


Tag : No Tag

Berita Terkait