Loading

Musdesus Desa Setialaksana Tentukan KPM BLT-DD Tahap Dua


Penulis: Manah Sudarsih/Ayu Mulyanah/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 889 kali


: Kades Setialaksana memberikan arahan kepada peserta Musdesus, di aula desa, Selasa (25/8/2020). (AYU MULYANAH /MEDIKOMONLINE.COM)

CABANGBUNGIN, Medikomonline.com - Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi menentukan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT-DD) tahap dua Tahun Anggaran 2020 sebanyak 280 Kepala Keluarga (KK). Termasuk anggaran yang diberikan kepada KPM di Tahap Satu Rp 600.000, di Anggaran Tahap Dua menjadi Rp 300.000 per bulan per KK. Kegiatan Musdesus tersebut dihadiri BPD, Pemdes, PLD, pihak Kecamatan, Kadus, RT, RW, Babinsa, dan Bimaspol, yang dilaksanakan di Aula desa, Selasa (25/8/2020). 

Peserta Musdesus Desa Setialaksana untuk menentukan penerima BLT tiga bulan berikutnya. (AYU MULYANAH /MEDIKOMONLINE.COM)


Menurut Kepala Desa Setialaksana Rohmat Hidayatulloh, setelah pembagian BLT Tahap Satu dituntaskan, maka BPD dan Pemdes melakukan Musdesus untuk menentukan penerima BLT tiga bulan berikutnya. Sekaligus perencanaan penggunaan anggaran tahap dua, dan perubahan APBDes dan Perdes.

"Alhamdulillah di Musdesus ini, penerima BLT-DD telah ditetapkan, sebanyak 280 KK," terang dia kepada Medikomonline.com, Selasa (25/8/2020).

Ketua BPD Setialaksana Muslih menegaskan, tentu saja kegiatan Musdesus untuk menentukan penerima BLT harus digelar sesuai peraturan yang berlaku. Maka semua unsur diundang, seperti PLD, Pemdes, Kadus, RT dan RW, pihak kecamatan, termasuk Babinsa dan Bimaspol agar penetapan penerima BLT-DD sesuai anggaran yang dialokasikan. 

"Saya apresiasi kepada semua yang hadir, sehingga BLT-DD lanjutan bisa ditetapkan sesuai regulasinya," tandasnya.

Diungkapkan PLD Desa Setialaksana Ismail, Musdesus ini wajib dilaksanakan oleh BPD dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa ketika ada status kejadian luar biasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permendes PDTT RI) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa yang tertuang pada pasal 7 huruf (b) yaitu Musyawarah Desa Insidentil.

Dalam Musyawarah Desa Khusus ini, materi pembahasannya adalah validasi dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa tiga bulan lanjutan, untuk bulan Juli, Agustus, dan September Tahun 2020 dengan besaran anggaran Rp300.000 per bulan per Kepala Keluarga. Dibahas juga kegiatan yang anggarannya digeser untuk anggaran BLT Dana Desa ini.

"Ya, dengan adanya lanjutan untuk BLT-DD tiga bulan berikutnya, maka pemdes harus membuat APBDES dan Perdes perubahan," tutupnya.  

 





Tag : No Tag

Berita Terkait