Loading

BPJS Kesehatan Cibinong Perkenalkan Aplikasi INSIDEN dan Fitur Mobile Cash


Penulis: Kuswanto/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 933 kali


BPJS Kesehatan Cabang Cibinong memperkenalkan Aplikasi INSIDEN dan Mobile Cash di hadapan para awak media PWI Kabupaten Bogor.

BOGOR, Medikomonline.com – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Cibinong kembali memperkenalkan sebuah aplikasi yang diberi nama Aplikasi Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN) dan Mobile Cash di hadapan para awak media PWI Kabupaten Bogor di  Cibinong, Rabu (31/07/2019).

Menurut Aghif Qanityadirfhy Azhari, Pejabat Pengganti Sementara Kepala Cabang BPJS Cibinong, sebagai salah satu lembaga pelayanan public, BPJS Kesehatan mengembangkan Aplikasi INSIDEN. Aplikasi ini bertujuan  memudahkan peserta JKN-KIS mengurus penjaminan korban kecelakaan lalu lintas, masyarakat atau keluarga tanpa perlu  mengunjungi Kantor Cabang PT Jasa Raharja (Persero) dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

"Dengan hadirnya aplikasi INSIDEN, proses penjaminan peserta JKN-KIS yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas pun menjadi kian mudah,” ungkap Aghif.

Ia menambahkan, INSIDEN juga membawa keuntungan tersendiri bagi BPJS Kesehatan, PT Jasa Raharja dan fasilitas kesehatan mitranya. BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja bisa berkoordinasi lebih cepat. Pihak rumah sakit pun bisa memantau prosesnya sehingga lebih transparan.

Aplikasi INSIDEN yang dikembangkan BPJS Kesehatan bersama PT Jasa Raharja telah diimplementasikan sejak 19 Maret 2018. INSIDEN berhasil masuk dalam jajaran Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019 yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia. 

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Semarang, Kamis (18/07).

Dengan hadirnya INSIDEN, lanjut Aghif, koordinasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas menjadi lebih mudah, cepat, tepat dan akurat, tapi tentu tetap melalui mekanisme dan perosedur yang berlalu.

Pihak korban harus terlebih dahulu menunjukkan kartu BPJS yang masih aktif dan membuat laporan dari pihak kepolisian. BPJS memberikan kesempatan kepada pihak korban, yakni 3 x hari kalender kerja. “Jika lewat dari aturan tersebut pihaknya juga tidak bisa memaksakan kehendak, sebab itu aturannya,” tegas Aghif.

Selain Aplikasi INSIDEN, baru-baru ini BPJS Kesehatan juga mengembangkan inovasi terbarunya melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi yang hadir sejak tahun 2016 ini telah ditambahkan fitur Autodebet melalui Mobile JKN yang diberi nama Mobile Cash.

Fitur ini memberikan kemudahan bagi calon peserta JKN-KIS yang baru mendaftar, peserta JKN-KIS yang telah terdaftar dan akan mendaftarkan pembayaran iuran melalui Autodebet walaupun belum memiliki rekening bank. Untuk memanfaatkan fitur ini pastikan peserta atau calon peserta telah mendownload aplikasi Mobile JKN melalui playstore.

Nike Idawati, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Cibinong mengatakan, fitur ini cukup mudah digunakan. Caranya peserta/calon peserta mengisi data pribadi, memilih Faskes Tingkat Pertama, memilih Kelas Perawatan dan mengisi Nomor Kontak (Email dan nomor HP). Kemudian diakhiri dengan memilih mitra pembayaran yang tersedia, yaitu Mobile Cash.

Proses dilanjutkan dengan mendaftarkan nomor HP dan nomor kartu JKN peserta di *141*999#. Dilanjutkan dengan pengisian saldo/top up melalui *141*999# sesuai nominal yang diinginkan. Notifikasi virtual account (VA) yang diterima melalui sms dapat dibayarkan pada channel POS, Alfamart atau Bank Mitra.

“Dengan Autodebet Mobile Cash, maka peserta/calon peserta yang yang tidak punya rekening tetap dapat mengikuti program Autodebet Mobile Cash dalam membayar iuran JKN secara rutin setiap bulannya,” tutup Nike.

Tag : No Tag

Berita Terkait