Loading

Masuk Kategori Level 3, Kabupaten Indramayu Terapkan PPKM


Penulis: H Yonif - Editor: Dadan Supardan
2 Tahun lalu, Dibaca : 616 kali


Apel Siaga

INDRAMAYU, medikomonline.com – Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diberlakukan pemerintah pada 4 hingga 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.

Tanpa terkecuali, kebijakan penerapan PPKM ini akan diberlakukan pula oleh Kabupaten Indramayu mulai 3 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang. Penerapan itu diambil berdasarkan ketentuan dari organisasi kesehatan dunia WHO.

Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, dalam pelaksanaannya, PPKM Darurat di Indramayu bakal melaksanakan perintah atau kebijakan yang sudah diinstruksikan oleh pemerintah pusat.

Terlebih Kabupaten Indramayu masuk dalam kategori level 3 penilaian krisis Covid-19.

"Terus terang saya butuh dukungan dan support dari seluruh elemen masyarakat agar semua masyarakat bisa mengerti," ujar bupati saat Apel Kesiapan Pelaksanaan PPKM Darurat di Mapolres Indramayu, Jumat (2/7/2021).

Nina Agustina menyampaikan, kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Pemkab Indramayu sendiri sudah membuat Surat Edaran Nomor: 443/1515/Org tentang PPKM Darurat Dalam Rangka Pengendalian Lonjakan Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

Implementasi kebijakan tersebut merujuk pada arahan Presiden soal penerapan PPKM Darurat.

Dilansir dari TRIBUNJABAR.ID Ada sebanyak 14 kegiatan atau aktivitas masyarakat yang akan dibatasi di Kabupaten Indramayu.

Pemerintah daerah, rencananya juga akan melakukan penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

"Besok kami akan rapatkan lagi untuk penyekatan. Mohon doa dan mohon supportnya agar kita semua sehat," ujar dia.

Berikut 14 kegiatan atau aktivitas masyarakat yang akan dibatasi di Kabupaten Indramayu:

1. Kegiatan Perkantoran atau Tempat Kerja (Perkantoran Pemerintah, BUMN, BUMD, Swasta) Perkantoran tutup, 100 persen WFH untuk sektor non esensial.

2. Kegiatan Belajar Mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan Pelatihan, PAUD, Taman Kanak-Kanak dan RA dan sejenisnya)

Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

3. Kegiatan Sektor Esensial dan Critikal

Esensial pembatasan kapasitas kegiatan maksimal 50 persen, Critical maksimal 100 persen, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

4. Kegiatan restoran

Tidak diizinkan dine in atau makan di tempat, pembeli hanya diperbolehkan delivery atau take away, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pertokoan, Toko Modern, Pusat Perbelanjaan, Mall, Supermarket, Toserba, Minimarket dan Pasar Tradisional atau Malam

Pengunjung dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Kegiatan pasar

Pasar sandang, Pasar malam, dan sejenisnya ditutup sementara, Pasar Tradisional atau Pasar Umum jam operasional pukul 01.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

7. Kegiatan konstruksi

Dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan ibadah

Tutup sementara.

9. Kegiatan di Area Publik

Tutup sementara.

10. Kegiatan Pariwisata

Tutup sementara, sedangkan untuk hotel non-karantina maksimal pengunjung 50 persen.

11. Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan

Tutup sementara.

12. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring

Tutup sementara.

13. Transportasi Umum

Pembatasan kapasitas kegiatan maksimal 70 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

14. Repsesi Pernikahan

Pembatasan pengunjung maksimal 30 orang, tidak ada makan di tempat resepsi (dibawa pulang), penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, tidak diadakan hiburan.

Tag : No Tag

Berita Terkait