Loading

Jika Semua Perusahaan Betul-betul Diperiksa, Dinas Lingkungan Hidup Bandung Barat Nyatakan Hanya 20 Perusahaan yang Benar


Penulis: Fredy Hutasoit/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1181 kali


Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat

BANDUNG BARAT, Medikomonline.com - Harapan Presiden Jokowi untuk menata, membenahi dan membersihkan Daerah Aliran Sungai(DAS) Citarum tampaknya masih sangat jauh dari harapan. Fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya sinkronisasi antara lembaga pemerintah dengan pemangku kepentingan serta perangkat lainnya.

Diterbitkannya Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, masih belum mampu menyelesaikan masalah. Padahal di dalam Perpres tersebut, cukup jelas dan tegas menyebutkan bahwa pada DAS Citarum telah terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang saat ini telah mengakibatkan kerugian yang besar terhadap kesehatan, ekonomi, sosial, ekosistim, sumber daya lingkungan dan mengancam tercapainya tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Untuk penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum telah diambil langkah-langkah percepatan dan strategis secara terpadu untuk pengendalian dan penegakan hukum yang mengintegrasikan kewenenangan antara lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan guna pemulihan DAS Citarum.

Pencemaran DAS Citarum adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi atau komponen lain oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu linkungan hidup yang telah ditetapkan.

Akan tetapi sesuai yang terjadi di lapangan saat ini, tidak sinkronnya antara lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan, bahkan ironisnya mereka seolah-olah menyalahkan   UU dan Perpres.

Hal ini sangat terlihat pada Dinas Lingkungan Kabupaten Bandung Barat. Aanya kepedulian dari masyarakat serta membuat  laporan/aduan justru tidak mendapat respons yang baik bahkan mempersoalkan isi surat aduan serta menuduh dalam laporan hanya mengada-ada dan mengatakan ”copy paste”, antara perusahan yang dilaporkan.

Adhi Setyowibowo S ST MT, Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat  ketika dihubungi wartawan, Selasa (5/5/2020) melalui telepon selulernya menjelaskan, dengan adanya laporan atau aduan yang disampaikan kepada PPLH Propinsi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat, dirinya bersama tim yang lainnya sudah mendatangi perusahaan yang dimaksud.

“Ya betul, kami bersama-sama dengan tim sudah mendatangi perusahaan, akan tetapi semua kondisinya sangat baik dan bagus tidak masalah. Terus saya membaca kata-kata mulai dari titik, koma  dalam surat pengaduan yang dibuat, perusaahan dengan perusahaan yang lainnya semua sama hanya copy paste. Seharusnya juga memahami mana IPAL mana limbah B3. Karena saya ini jabatannya pembinaan untuk limbah B3, sedangkan PPLH-nya adalah Bapak Asep. Dia itu yang sudah sangat dikenal karena sudah orang lama,” kata Adhi.

Dalam pembicaran dengan wartawan, penjelasan Adhi terlihat sangat memahami betul dengan situasi serta permasalahan limbah pabrik sehingga dalam laporan aduan yang dibuat, menurutnya tidak benar dan terkesan mengada-ada.

Padahal dasar pengaduan yang dimaksud adalah, bahwa Dansektor telah melakukan pengecoran dan penutupan lubang limbah pabrik hasil investigasi di lapangan serta penjelasan dari pihak perusahaan kepada wartawan serta pemberitaan di media.

Adhi juga menambahkan, bahwa apa yang dilakukan oleh DanSatgas, DanSektor Citarum Harum tidak kepada  memperbaiki, akan tetapi hanya melakukan penutupan atau cor saja, tidak kepada pembinaan.

Kalau betul-betul semua perusahan diperiksa di Bandung Barat, menurut Adhi, paling sekitar 20 perusahaan yang benar.

Terkait dengan penegakan hukum, masih menurut Adhi, yang berulang-ulang mempertanyakan kepada wartawan posisi UU dengan Peraturan mana yang lebih tinggi dan yang lebih kuat dan pembinaan dan penegakan hokum. ”Saya mau tanya sama anda, mana yang lebih tinggi UU dengan Peraturan. Untuk lebih jelasnya besok anda datang ke kantor saya. Anda bawa Perpres 15 Tahun 2018, saya bawa UU 32 Tahun 1999 supya kita jelaskan,” kilah Adhi.

Tidak jelas dan tidak diketahui maksud dan tujuan Adhi sehingga wartawan disuruh datang ke kantornya sambil membawa Perpres No 15 Tahun 2018 dan dirinya membawa UU No 32 Tahun 1999.

Tag : No Tag

Berita Terkait