Loading

Proyek Itu Bisa Diatur


Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 498 kali


Oleh Dadan Supardan

(Wartawan Medikom)

 

Kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan dengan mekanisme pelelangan on-line melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Pengadaan barang dan jasa dengan pola elektronik (e-procurement) ini merupakan inovasi yang mengubah pola pikir, dari sesuatu yang sifatnya manual dan rawan penyalahgunaan menjadi sistem elektronik yang sistemik.

Prosesnya pun akan mengurangi tatap muka antara penyedia dan pengguna barang dan jasa. Logikanya, secara otomatis mengurangi kecurangan. Sebab, sistem akan menyumbat celah persekongkolan. Selain itu, terpenuhi prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil (tidak diskriminatif), dan akuntabel.

Saat mengikuti tender, peserta tidak perlu menyiapkan data kualifikasi. Cukup meng-upload satu kali semua data kualifikasi peserta tender sudah tersimpan secara otomatis di database LPSE. Selanjutnya, tinggal mencentang dokumen yang dibutuhkan atau dipersyaratkan oleh instansi penyelenggara pengadaan.

Begitupun dengan kegiatan aanwidzing, dilakukan secara on-line. Tanya jawab antara peserta tender dan pantia pengadaan dilakukan melalui web-site. Praktik e-procurement juga memicu persaingan yang sehat, fair, tanpa adanya diskriminasi.

Memang semangat e-procurement untuk mengurangi peran para pihak yang terlibat dalam penerimaan, pencatatan, maupun pendistribusian persyaratan administrasi lelang. Semua itu guna mencegah kemungkinan terjadinya kolusi.

Namun seideal apapun metoda, selama masih ada campur tangan manusia di dalamnya tak akan lepas dari potensi distorsi. Sistem tidak banyak berpengaruh manakala sikap mental para pelakunya belum ajeg. Buktinya, nada sumir kerap mengemuka berkaitan dengan pelaksanaan tender e-procurement.

Dugaaan persekongkolan antara penyedia dan pengguna barang dan jasa pada pelaksanaan tender seringkali menyeruak. Contohnya dugaan adanya pengaturan bandwith, menyiasati persyaratan, serta membuat kesepakatan mengenai spesifikasi, merek, dan jumlah barang dan jasa yang akan ditender. Semua itu diarahkan untuk memenangkan penyedia barang dan jasa tertentu.

Praktik curang dengan cara mengatur pemenang proyek akan lebih efektif manakala para penguasa turut berperan. Simak saja sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 15 Januari 2020. Sidang terkait dengan kasus korupsi pengaturan proyek di Indramayu dengan terdakwa Carsa ES ini menghadirkan mantan Kepala Dinas PUPR Indramayu Didi Supriadi sebagai saksi.

Menurut Didi, lelang proyek di Indramayu terutama di Dinas PUPR sudah ditentukan pemenangnya. Baik paket lelang maupun paket penunjukan langsung sudah ada pemiliknya.

"Jadi memang ada pengaturan lelang dan sudah ditetapkan pengusaha calon pemenangnya," kata Didi Supriadi saat menjadi saksi, seperti diwartakan pikiran-rakyat.com, 15 Januari 2020.

Dalam sidang tersebut terungkap sejumlah nama yang turut berperan dalam menentukan pemenang proyek.

Terlepas benar dan tidaknya kesaksian Didi, terkait ihwal proyek, selain sistem, yang tak kalah pentingnya adalah memperkuat sumber daya manusia yang kredibel dan profesional. ***

Tag : No Tag

Berita Terkait