Loading

Atasi Permasalahan Jalan Desa, Perlu Dana Stimulan dari Pemprov Jawa Barat


Penulis: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 690 kali


Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Muhammad Sidkon Djampi melaksanakan Reses I Tahun Sidang 2020-2021 di aula Yayasan Nurul Burhan, Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

BANDUNG, Medikomonline.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Muhammad Sidkon Djampi mengatakan, untuk mengatasi permasalahan jalan desa, perlu ada dana stimulan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendampingi dana desa. Dengan demikian, permasalahan jalan desa bisa teratasi dengan baik dan cepat.

"Hari ini saya melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota DPRD dalam melaksanakan kegiatan reses menjaring aspirasi langsung dari masyarakat. Pertama yang kami dapatkan aspirasi dari masyarakat seputar infrastruktur jalan. Ternyata jalan desa yang mestinya sudah tertangani tuntas oleh dana desa belum sempurna di beberapa desa di Kabupaten Indramayu, sehingga masih terus dilakukan multi years karena memang sangat panjang jalan desa yang ditangani oleh dana desa,” kata Sidkon.

“Oleh karenanya, kami berharap ada dana stimulan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendampingi dana desa. Jadi semacam dana desa dari provinsi, atau yang kita sebut sebagai bantuan keuangan desa,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat ini.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dapil XII (Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon) Muhammad Sidkon Djampi melaksanakan Reses I Tahun Sidang 2020-2021 di aula Yayasan Nurul Burhan, Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Kamis (5/11/2020).

Salah satu aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat Desa Kedungwungu dalam Reses ini, mengenai masalah infrastruktur jalan desa yang dinilai sudah tidak layak serta sering menimbulkan genangan air pada saat musim hujan.

Sidkon menambahkan, permasalahan infrastruktur jalan di beberapa desa di Kabupaten Indramayu terhambat oleh dana desa yang tidak memadai. Hal ini dikarenakan jalan desa di Kabupaten Indramayu merupakan ruas jalan yang panjang.

Pada kesempatan Reses ini, Sidkon Djampi juga menyampaikan bahwa DPRD Jawa Barat sedang merumuskan Raperda Penyelenggaraan Pesantren melalui Pansus VII DPRD Jabar yang sampai hari ini Pansus VII sudah hampir mencapai finalisasi untuk Raperda Penyelenggaraan Pesantren yang akan menjadi Peraturan Daerah.

Sidkon menambahkan, dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pesantren, Pondok Pesantren di Jawa Barat khususnya di Dapil XII bisa mempunyai wadah untuk menyampaikan aspirasinya, serta pengembangan pesantren bisa difasilitasi oleh APBD Provinsi Jawa Barat.

"Yang kedua bahwa Pansus Penyelenggaraan Pesantren hari ini sudah mendekati titik finalisasi selanjutnya akan dibahas pasal per pasal pada forum rapat Pansus VII, sehingga target November bisa kita rampungkan. Ini nyambung pada jumlah pesantren yang cukup banyak di Kabupaten Indramayu, Kota dan Kabupaten Cirebon khususnya,” ujarnya.

Oleh karena itu katanya, Raperda Pesantren yang menjadi Perda, ke depan menjadi harapan untuk Pondok Pesantren. “Aspirasinya bisa tersambungkan dan memiliki wadah serta nantinya bisa terfasilitasi oleh APBD Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait