Penulis: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 676 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com – Pandemi Covid-19
yang masih melanda hingga tahun 2021 ini, membuat banyak program pemerintah tidak
berjalan maksimal.
Salah satunya, pemanfaatan 30 Bus Wisata
Perkotaan yang telah dibagikan Gubernur Jawa Barat kepada pemerintah daerah
kabupaten/kota di Jawa Barat pada akhir tahun 2019 lalu.
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Daddy
Rohanady mengatakan kepada Medikom di
Bandung, Jumat (08/01/2021), pemanfaatan 30 Bus Wisata Perkotaan tidak
maksimal atau tidak banyak berguna di masa pandemi Covid-19 ini.
“Saya kira dalam masa pandemi (Covid-19)
seperti ini tak banyak guna (pemanfaatan bus wisata-red). Apalagi sekarang ada PPKM
(Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) se-Jawa Bali, 11-25 Januari
2021,” kata Daddy menanggapi pemanfaatan 30 unit Bus Wisata Perkotaan, hasil
pengadaan Dinas Perhubungan Jawa Barat dengan nilai sekitar Rp36 milyar.
“Padahal Rp36 milyar tidak sedikit ya,” tegas
Daddy, dewan dari Dapil Jawa Barat XII (Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon,
Kota Cirebon).
Daddy menggambarkan, ada Dinas
yang punya 7 UPTD/Cabang Dinas dengan 40 pegawai lebih, tapi anggarannya
setahun hanya dapat kurang dari Rp2 miliar. “Setahu saya ada Dinas yang punya 7
UPTD/Cabang Dinas dengan 40 pegawai lebih, tapi anggarannya setahun hanya dapat
kurang dari Rp2 miliar. Saya katakan pada mereka: Innalillahi wainnailaihi roji’un,” kata tokoh Partai Gerindra Jawa
Barat ini.
Denda Keterlambatan Pengadaan Bus Wisata Perkotaan
Denda
keterlambatan Pengadaan Bus Wisata Perkotaan telah dilakukan pembayaran sebesar
Rp391.116.600,00 oleh PT. Tunas Bahana Sparta ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat
pada tanggal 18 November 2020.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat
(Jabar) Dr Hery Antasari ST MDevPlg
melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Jabar Idat Rosana SSos MSi dalam
keterangan tertulisnya tanggal 06 Januari 2021. Penjelasan ini sebagai jawaban
atas surat konfirmasi Medikom terkait denda
keterlambatan Pengadaan Bus Wisata Perkotaan yang disampaikan Medikom pada
tanggal 05 November 2020 lalu.
Surat konfirmasi terkait denda
keterlambatan Pengadaan Bus Wisata Perkotaan yang disampaikan oleh Medikom sejak 05
November 2020 lalu, baru ada jawaban pada tanggal 06 Januari 2021. Itupun
sebelumnya Medikom telah menyoroti denda keterlambatan Pengadaan Bus Wisata Perkotaan ini melalui pemberitaan.
Merujuk pada penjelasan Dinas Perhubungan Jabar tersebut, pembayaran denda
keterlambatan Pengadaan Bus Wisata Perkotaan sebesar Rp391.116.600,00 oleh kontraktor PT. Tunas Bahana Sparta pada tanggal 18
November 2020 lalu, baru dilakukan
setelah adanya konfirmasi dari Medikom pada tanggal 05 November 2020 lalu.
Dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Idat Rosana dijelaskan, Pengadaan Bus Wisata Perkotaan secara simbolis diserahkan
oleh Gubernur Jawa Barat kepada kabupaten/kota penerima pada 30 Desember 2019
lalu. “Pengelolaan Bus Wisata Perkotaan diserahkan kepada pemerintah
kabupaten/kota penerima manfaat dengan masa pemeliharaan enam bulan,” kata Idat Rosana.
Lanjut
Idat, adapun daerah kabupaten/kota penerima manfaat Pengadaan Bus Wisata
Perkotaan sebanyak 30 unit tersebut adalah: Kabupaten Bandung 1 unit, Kabupaten
Bandung Barat 2 unit, Kabupaten Bekasi 1 unit, Kabupaten Bogor 1 unit,
Kabupaten Ciamis 2 unit, Kabupaten Cianjur 1 unit, Kabupaten Cirebon 1 unit,
Kabupaten Garut 1 unit, Kabupaten Indramayu 1 unit, Kabupaten Karawang 1 unit,
Kabupaten Kuningan 1 unit, Kabupaten Majalengka 1 unit, Kabupaten Pangandaran 1
unit, Kabupaten Subang 1 unit, Kabupaten Sukabumi 1 unit, Kabupaten Sumedang 2
unit, Kabupaten Tasikmalaya 1 unit, Kota Banjar 1 unit, Kota Bekasi 1 unit, Kota
Bogor 1 unit, Kota Cimahi 1 unit, Kota Cirebon 1 unit, Kota Depok 1 unit, Kota
Sukabumi 1 unit, Kota Tasikmalaya 1 unit, Pemerintah Provinsi Jabar 2 unit.
Lelang Paket Pengadaan Bus Wisata Perkotaan
tahun 2019 ini dimenangkan oleh PT. Tunas Bahana Sparta (Jl. Raya Mundu Pesisir No. 54.A -
Cirebon (Kab.) - Jawa Barat) dengan nilai kontrak Rp36.214.500.000,00.
Merujuk pada sumber informasi Medikom,
maka berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 ditemukan bahwa Denda Keterlambatan
Pekerjaan Pengadaan Bus Wisata Perkotaan pada Dinas Perhubungan Jawa Barat
belum dikenakan denda sebesar Rp391.116.600,00.
Pekerjaan Pengadaan Bus Wisata
Perkotaan dilaksanakan oleh PT. Tunas Bahana Sparta berdasarkan Surat
Perjanjian (Kontrak) Nomor 02/92.001/SP/PPK/X/2019 tanggal 08 Oktober 2019
dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.214.500.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut
selama 85 hari kalender mulai tanggal 08 Oktober 2019 sampai dengan 31 Desember
2019. Kontrak tersebut merupakan pengadaan 30 unit bus wisata dengan kontrak
lumpsum.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Chief Mate Syaiful Rohmaan
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer