Loading

DPRD Kota Depok Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Terhadap 4 Raperda dan HUT DPRD


Penulis: Lucy/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 800 kali


Rapat paripurna DPRD Kota Depok

DEPOK, Medikomonline.com - DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna  dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 4 Raperda Pemerintah Kota Depok dan jawaban Wali Kota Depok atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Depok di ruang paripurna, Kamis (03/09/2020).

Rancangan Peraturan Daerah ini di antaranya Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Kota Depok tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.

Pada kesempatan tersebut Wali Kota Depok Muhammad Idris mengucapkan terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Depok terhadap 4 rancangan peraturan daerah yang telah dibacakan dan diajukan sebelumnya. 

Wali Kota Muhammad Idris dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi -fraksi yang telah disampaikan yaitu tentang penyelenggaraan kearsipan, untuk mewujudkan tertib pengelolaan arsip terhadap beberapa aspek yang harus ditangani secara serius. Di antaranya sistem pengelolaan kearsipan yang efektif, pelaksanaan sistem yang telah ditetapkan secara berdaya guna dan berhasil guna serta evaluasi terhadap pelaksanaan sistem tersebut. 

Selanjutnya Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok. Secara khusus Pemerintah Daerah Kota Depok telah melakukan penataan di berbagai bidang yang meliputi 8 area perubahan dan penataan di bidang kelembagaan melalui pembentukan rancangan peraturan daerah.

Kemudian Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Wali Kota  memaparkan bahwa pembentukan rancangan peraturan daerah ini bertujuan untuk pengelolaan lebih professional, tertib dan nyaman serta berorientasi kepada kesejahteraan rakyat, termasuk di dalamnya nanti perapian sektor usaha informal tentunya dengan menempatkan pada lahan-lahan secara tertib dan nyaman dirasakan oleh masyarakat atau pelaku ekonomi informal.

Yang terakhir Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan pembentukan peraturan daerah ini merupakan pengganti dari Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 11 Tahun 2008.

Di antaranya tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah agar lebih profesional transparan akuntabel, sehingga dapat dirasakan  penyelesaian permasalahan permasalahan yang dihadapi dalam catatan dari fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah.

Di akhir pemaparan, Wali Kota mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan serta rekomendasi yang telah disampaikan masing-masing fraksi DPRD Kota Depok dalam pandangan umum.

Selanjutnya akan kami tuliskan kepada perangkat daerah untuk dapat dipelajari sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas kemudian bersama pansus yang telah dibentuk oleh DPRD Kota Depok. 

Selain itu,  bertepatan pada tanggal 3 September 2020 berlangsung rapat Paripurna hari ulang tahun DPRD Kota Depok yang ke-21.

Yusufsyah Putra, Ketua DPRD Kota Depok mengatakan, rapat paripurna dalam rangka HUT DPRD Depok ke-21 tahun saat ini, bertepatan 1 (satu) tahun masa kerja anggota DPRD yang telah dilantik periode 2019 – 2024.

Mengangkat tema Membangun Kebersamaan Dalam Keberagaman, tentunya kebersamaan ini sebuah keniscayaan. Suatu hal penting dengan dibangunnya kepercayaan, bahwa kita bekerja tidak dapat sendiri, karena hidup juga tidak bisa sendiri, kita butuh bekerjasama serta butuh bantuan orang lain, apalagi alam ini luas sehingga tidak bisa kita jalani sendiri.

“Dengan kebersamaan ini mudah-mudahan teman-teman berbeda partai, ide dan gagasan, serta berbeda politik, namun satu tujuan yang sama. Bagaimana bisa mengambil aspirasi dari masyarakat, yang tentunya semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat Kota Depok, karena memang sesungguhnya kita adalah mandatori masyarakat dan kita harus berjuang lebih aspiratif lagi untuk masyarakat kita yang tentunya sudah menunjuk kita sebagai anggota DPRD,” ujarnya.

Dikatakannya, Pandemi Covid-19 di Kota Depok saat ini cukup mengkhawatirkan. Teman-teman anggota DPRD juga sudah bekerja maksimal memberikan sosialisasi, serta memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak, baik secara ekonomi paling tidak perduli kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi ditengah pandemi covid.

Selain itu, untuk langkah pencegahan yang diambil, menurutnya, hal ini sudah ada aturan yang ditegakkan dan sudah diberikan oleh pemerintah. Tinggal bagaimana kita mendisplinkan diri kita, minimal keluarga kita dan tentunya masyarakat bisa berdisiplin.

Dengan ketidak disiplinan kita maka pandemi ini tidak akan pernah berlalu, tapi dengan disiplin untuk tetepa mengikuti protokol kesehatan, mudah mudahan dapat memutus mata rantai wabah covid 19.

“Tentunya ini adalah bagian dari preventif yang harus kita lakukan, karena kita tidak mau pencegahan itu ada di tenaga kesehatan, karena tenaga kesehatan adalah bagian dari penanganan dan pencegahan preventif ada di masyarakat, artinya kita sebagai masyarakat harus bisa berdisiplin diri,” ujarnya

Dia menambahkan, anggota DPRD Depok juga sudah bekerja maksimal memberikan sosialisasi, serta memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi. Paling tidak perduli kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi di tengah pandemi covid.

"Untuk itu mari kita berdoa mudah-mudahan pandemi ini bisa berlalu dan kita bisa beraktivitas seperti sediakala,” tandasnya. 

Tag : No Tag

Berita Terkait