Loading

Pajak Air Permukaan PT. Pembangkitan Jawa Bali Harus Segera Direalisasikan


Penulis: IthinK
2 Tahun lalu, Dibaca : 574 kali


Kunjungan kerja Komisi III DPRD Jawa Barat ke PT. Pembangkitan Jawa Bali UP Cirata di Kabupaten Purwakarta. (Foto: Humas DPRD Jabar)

PURWAKARTA, Medikomonline.com -  Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke PT. Pembangkitan Jawa Bali UP Cirata di Kabupaten Purwakarta, Selasa (02/11/2021). Kunjungan dalam rangka mendapatakan data dan informasi berkaitan dengan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak air permukaan.

Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Hasim Adnan mengatakan, pembayaran Pajak Air Permukaan PT. Pembangkit Jawa Bali harus segera direalisasikan karena sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat.

"Terkait dengan pembayaran pajak PT. Pembangkit Jawa Bali UP Cirata terhadap Pajak Air Permukaan (PAP) dari pihak PJB akan segera follow up untuk segera merealisasikan membayar pajak air permukaan," ucap Hasim di Kabupaten Purwakarta, Selasa, (02/11/2021).

Pihaknya merespons baik akan hal tersebut, karena pihak PJB terlihat pro aktif dalam menjawab terkait PAP yang sudah menjadi kewajibannya.

"Kami Komisi III sangat respons positif terkait dengan hal itu, karena dari pihak PJB tidak pasif dalam memberi jawaban terkait dengan pajak air permukaan yang harus dibayar sesuai dengan peraturan gubernur tersebut," ucapnya.

Menurut Hasim, Direktur Operasional I PT. PJB UP Cirata, M Yossy Noval sudah memberikan keterangan bahwa pihaknya telah mengurus pembayaran pajak yang merupakan salah satu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Direktur Operasional I PT. PJB UP Cirata M Yossy Noval A juga telah memberikan statment beliau akan langsung segera mengurus terkait dengan pembayaran pajak air permukaan PT. PJB sehingga realiasi pajak dari pajak air permukaan PT. PJB bisa segera terealisasi," tambahnya.

Hasim menegaskan, semua wajib pajak terutama mengenai pajak air permukaan, seluruhnya harus segera dibayarkan, karena itu merupakan Peraturan Gubernur Jawa Barat.

"Harapan kami Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat pajak air permukaan (PAP) itu harus dibayar sesuai yang telah di tetapkan oleh peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat," tandasnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait