Loading

Pansus IV Konsultasikan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak ke Kemendagri


Penulis: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 646 kali


Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat mengonsultasikan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jawa Barat ke Bidang Produk Hukum Kemendagri. (Foto: Humas Jabar)

BANDUNG, Medikomonline.com - Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat Sri Rahayu Agustina mengatakan, pihaknya mengonsultasikan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) di Jawa Barat ke Bidang Produk Hukum Kemendagri dalam rangka menselaraskan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan undang-undang perlindungan anak.

"Kali ini Pansus IV datang ke Kemendagri memang kaitan dengan ada tupoksi yang harus kita lakukan kaitan dengan undang-undang, karena bagaimanapun raperda ini juga harus ada cantolannya dengan undang-undang," ujar Sri Rahayu seusai rapat di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (02/12/2020).

Dirinya menambahkan, ternyata apa yang dilakukan Pansus IV mendapatkan apresiasi dari Kepala Produk Hukum Kemendagri, mengenai raperda yang terintegrasi, mengandung muatan lokal dan filosofis.

Sri berharap, ke depan Raperda PPA menjadi solusi bagi kesejahteraan anak di Jawa Barat dan terciptanya sinergitas yang dinamis bersama pihak terkait, agar dalam pembuatan Raperda ini bisa implementatif.

"Mudah-mudahan dengan nanti disahkannya Raperda Penyelenggaraan Perlindungan anak ini, kekerasan terhadap anak di Jawa Barat ini berkurang, adanya sinergi juga dengan Dinas DP3A sebagai penggagas untuk dilanjutkan dan dibuatkan peraturan daerah," pungkasnya. 

Tag : No Tag

Berita Terkait