Loading

Pelapor & Terlapor Penuhi Undangan BK


Penulis: Herz/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 689 kali


Jajaran Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Kab. Ciamis penuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Ciamis.

 "BK Bungkam?“


KAB. CIAMIS, Medikomonline.com – Pelapor dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi D DPRD Ciamis, Agus Rohimat dari Fraksi Gerinda, akhirnya menghadiri undangan BK sejak kemarin. Kali ini, Selasa (23 Maret 2021), BK Badan Kehormatan giliran memanggil atau mengundang pelapor dan terlapor.

Sekretaris Umum (Sekum) HMI Cabang Ciamis, Ade Ridwan membenarkan hal itu. Ia mengatakan pihaknya bersama tiga orang kader HMI lainnya, memenuhi undangan BK DPRD Ciamis untuk jajak pendapat berupa klarifikasi  dari agenda alat kelengkapan DPRD tersebut.

"Kita sudah penuhi itu dan menempuh upaya BK dalam hal klarifikasi," ujarnya saat dikonfirmasi usai pemangilan kepada awak media, Selasa (23/3/2021).

Ia menerangkan, pasca pelaporan yang kini usai dilaksanakan pemanggilan pihaknya tinggal menunggu hasil keputusan dari BK.

"Meski sebagai pelapor, bagaimanapun HMI tidak bisa memutuskan, lantaran kita tidak ada kewenangan," ucapnya.

Ia berharap BK dapat bekerja secara maksimal dan profesional dalam mengemban tugas dalam hal urusan menjaga muruah legislatif.

Dilanjutkan Ade, inisiasi atas pihaknya tergugah untuk melaporkan hal tersebut tak lain berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Pasal 1 Ayat 17 Badan Kehormatan yang selanjutnya disingkat BK adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang khusus menangani bidang penegakan tata tertib dan kode etik yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota guna menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

Selain itu, menurutnya mengacu pada Pasal 107 Ayat (1) BK mempunyai tugas, memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan anggota terhadap sumpah/janji & kode etik, meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan kode etik yang dilakukan anggota, melakukan penyidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota, dan/atau masyarakat, dan Pasal 148 ayat (3) anggota dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme.

"Harapannya bukan dalam permasalahan ini saja, dalam konteks apapun baik BK maupun anggota DPRD dapat menjalankan fungsinya secara maksimal," pungkasnya.

Di tempat yang berbeda, Agus Rohimat sebagai terlapor atas dugaan melanggar kode etik DPRD saat dimintai keterangan Medikomonline.com usai kehadirannya di ruang BK Badan Kehormatan DPRD Ciamis, Selasa sore (23 Maret 2021) mengatakan, dirinya koperatif dan datang ke BK guna dimintai keterangan atau klarifikasi.

“Hanya saja, mohon maaf dirinya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena menurutnya sudah memberikan keterangan di BK, silakan ke BK saja,” katanya.

Dihubungi Medikomonline.com, Nur Muttaqin Ketua BK Badan Kehormatan DPRD Ciamis saat hendak dikonfirmasi melalui telepon genggam dan pesan singkat WhattApp-nya belum memberikan keterangan apapun.


Tag : No Tag

Berita Terkait