Loading

Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Bahas 2 Raperda


Penulis: Iyan Sopyan/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 643 kali


Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda.

SUKABUMI, Medikomonline.com - Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda penjelasan Wali Kota Sukabumi tentang dua raperda perubahan atas Perda Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang Inovasi Daerah dilaksanakan, Kamis (4/3/2021). Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda.

Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Sukabumi, dihadiri Wali Kota Sukabumi H Achmad Fahmi, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

''Kondisi persampahan berkembang dinamis dan pesat yang rawan menimbulkan kerusakan lingkungan dan penyakit apabila tidak dilakukan pengelolaan dengan baik,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.

Lanjutnya lagi, diperlukan pengelolaan sampah berkelanjutan untuk mendukung lingkungan yang baik dan sehat. Oleh karenanya diperlukan perubahan Perda Nomor 17 tahun 2011 dalam menjawab hal tersebut. “Misalnya dalam menentukan pengelolaan sampah spesifik yang memerlukan penanganan khusus,” jelas Wali Kota. 

Di sisi lain kata Fahmi lagi, diajukan Raperda tentang Inovasi Daerah. “Inovasi daerah hakikatnya ditujukan untuk peningkatan kinerja pemda dan pelayanan publik lebih optimal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah,” imbuhnya. 

Tag : No Tag

Berita Terkait