Loading

Antisipasi Kekeringan, Pemkab Bekasi Bangun Embung dan Sumur Bor


Penulis: Dudun/Editor: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 850 kali


Nur Chaidir

 

BEKASI, Medikomonline – Sebanyak enam embung akan dibangun di sejumlah wilayah yang langganan kekeringan di Kabupaten Bekasi tahun ini. Embung-embung ini direncanakan jadi titik penampungan air warga untuk tahun 2020 nanti.

"Enam embung itu nanti ada di Kecamatan Cibarusah, Bojongmangu dan Cabangbungin," kata Kabid Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir kepada wartawan, Selasa, 13 Agustus 2019.

"Embung itu buat menampung air ketika musim hujan, sehingga saat kemarau datang air itu bisa dimanfaatkan warga karena punya cadangan air," Chaidir, menambahkan.

Chaidir mengklaim, warga nantinya mampu memanfaatkan cadangan air di enam embung itu selama 1-2 bulan. Selain untuk keperluan air bersih, embung-embung itu juga bisa digunakan untuk menjaga pasokan pengairan sawah-sawah warga.

"Kita bangun danau buatan itu juga untuk menampung air bagi kebutuhan persawahan, ketika kemarau bisa dialirkan dari embung itu," ucapnya.

Selain embung, Chaidir menyebut pihaknya juga akan membuat 120 sumur bor untuk mengalirkan air bersih ke rumah warga. Total dana yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk dua proyek ini, kata Chaidir, mencapai Rp20 miliar.

"Target pembangunan embung dan sumur bor ini selesai sebelum akhir tahun ini," kata dia.

Seperti diketahui, musibah kekeringan hampir setiap tahun melanda warga di Kecamatan Cibarusah. Namun, dalam penanggulangan bencana kekeringan, Pemkab Bekasi seringkali memilih langkah instan dengan cara mengirim air daripada membangun infrastruktur saluran air.

Padahal, anggaran Rp85 miliar telah dialokasikan untuk membangun saluran air yang terhubung hingga ke pemukiman warga, khususnya di Cibarusah. Namun, anggaran tersebut tak kunjung digunakan.

“Terus terang saya menyayangkan sikap Pemkab Bekasi yang justru hanya mengirim air, mengirim air, dan mengirim air terus. Itu kekeringan tiap tahun, tapi tidak ada solusi berkesinambungan. Ini ada anggarannya tapi tidak digunakan. Malah terus saja kirim air bukannya kirim solusi,” kata anggota Komisi III, Cecep Noor.

Politisi dari Fraksi PPP ini mengaku kerap menerima keluhan dari warga, khususnya di Cibarusah, tentang kekeringan yang terus melanda. Kemudian, air bersih yang dikirimkan Pemkab melalui BPBD Kabupaten Bekasi tidak banyak membantu.

“Itu air dikirim, sehari-dua hari juga habis. Belum lagi kiriman air tidak menjangkau seluruh warga di sana,” ujar anggota dewan dari daerah pemilihan I, yang salah satunya meliputi Kecamatan Cibarusah ini.

Diungkapkan Cecep, dirinya mengaku heran kepada pemkab karena hanya melakukan langkah instan. Padahal, kata dia, pada APBD 2019 telah dianggarkan Rp85 miliar untuk membangun saluran air ke warga di daerah kekeringan.

Anggaran itu disiapkan melalui penyertaan modal kepada PDAM Tirta Bhagasasi. Ironisnya, lanjut Cecep, penyertaan modal itu diajukan oleh pihak eksekutif namun tak kunjung dieksekusi.

Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Nyumarno menegaskan, anggaran Rp85 miliar itu disiapkan untuk membangun saluran air bersih bagi 2.000 kepala keluarga berpenghasilan rendah.

Sebanyak 1.000 kepala keluarga di antaranya yakni mereka yang bermukim di tiga desa di Cibarusah, yakni Ridhogalih, Ridhomanah dan Sirnajati. Ketiga desa itu menjadi yang paling parah dilanda kekeringan.

“Sebanyak 1.000 bagi warga Cibarusah dan sisa 1.000 lagi disebar di seluruh Kabupaten Bekasi yang berpenghasilan rendah. Itu pemasangannya dilakukan oleh PDAM Tirta Bhagasasi, gratis. Itu disiapkan melalui penyertaan modal yang salah satu tujuannya untuk membantu agar saat kekeringan, warga tidak kekurangan air,” ucap dia.

Penyertaan modal itu dianggarkan melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal terhadap PT Tirta Bhagasasi.

Namun, anggaran itu rupanya tidak bisa diserap karena raperda tersebut tak kunjung dilembardaerahkan. Padahal, regulasi yang rampung dibahas pada 2018 itu sudah mendapat koreksi dari Pemerintah Provinsi Jabar.

Tag : No Tag

Berita Terkait