Penulis: Mbayak Ginting
11 Hari lalu, Dibaca : 57 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com - Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyerahkan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Jabar di Gedung BPK
Perwakilan Jabar, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021).
Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum
mengatakan, Pemda Provinsi Jabar akan menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK
Perwakilan Provinsi Jabar.
Adapun hasil koreksi dan rekomendasi yang
diserahkan BPK terdiri dari tiga LHP. Pertama, kepatuhan atas belanja infrastruktur
Tahun Anggaran (TA) 2019 dan TA 2020. Kedua, kepatuhan atas penanganan pandemi
COVID-19 tahun 2020. Terakhir, kinerja atas penanganan pandemi COVID-19 bidang
kesehatan TA 2020.
“Saya mengucap syukur Alhamdulillah hasil
pemeriksaan BPK secara mayoritas dianggap baik. Sekalipun ada
rekomendasi-rekomendasi karena memang tidak ada yang sempurna. Oleh karena itu,
kami akan segera menindaklanjuti,” kata Kang Uu.
“Kalau ini tidak segera ditindaklanjuti, kami
khawatir akan terbawa lagi rekomendasinya pada tahun berikutnya, apalagi waktu
(untuk menindaklanjuti LHP) hanya 60 hari dari penyerahan hari ini,”
imbuhnya.
Kang Uu berharap anggaran tahun 2021 dapat
segera dilaksanakan. Tujuannya untuk mempercepat pemulihan ekonomi di
Jabar.
“Harapan kami anggaran provinsi terealisasi,
kabupaten/kota terealisasi, ekonomi Jabar akan segera bangkit,” ucapnya.
Kang Uu pun mengapresiasi BPK Perwakilan
Jabar yang mampu melaksanakan pemeriksaan TA 2019 dan 2020 dengan
maksimal.
“Kami tidak mau rekomendasi hari ini disebutkan
lagi di tahun yang akan datang,” katanya.
Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat pun
mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Jabar. Menurut ia, pemeriksaan yang
dilakukan BPK Perwakilan Jabar dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik
dan bersih.
“LHP bidang belanja infrastruktur rutin
setiap tahun, tapi terkait pandemi COVID-19, baru tahun ini,” kata
Taufik.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jabar Agus
Khotib mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi harus
ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
"Khusus DPRD, jika terdapat kekurangjelasan
isi materi LHP dapat mengusulkan pertemuan konsultasi,” kata Agus.
“Besarnya manfaat dari pemeriksaan ini, tidak
terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat,
tetapi terletak pada efektivitas pimpinan Pemda dalam menindaklanjuti
rekomendasi pemeriksaan,” imbuhnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
RIDWAN KAMIL, ADE LONDOK, DAN PENCITRAAN
LESSON STUDY DAN PEMBELAJARAN ABAB 21
Berita Populer
Mika Andrian Artis & Executive Producer
Agus Mulyawan: Tak Sudi Pengawas Sekolah Dipandang Sebelah Mata
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
Yuki SENANDIKA
Realisasi ADD 2019 di Desa Ciwalat Diduga Tidak Sesuai Papan Proyek
Parfi Jabar Bicara Industri Film Indonesia & Industri Ftv Indonesia di Era Digital
#Stay Percaya
Kawah Candradimuka Staf Promotor Industri Musik
Aida Naura Hakim Pendekar Pencak Silat Remaja