Loading

Pilkades Serentak, Sumedang Wajib Agar Menjalankan Protokol Kesehatan


Penulis: Nanang/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 739 kali


Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir di Pendopo

SUMEDANG, Medikomonline.com - Pilkades Serentak di 88 desa Kabupaten Sumedang digelar Rabu 16 Desember 2020. Pilkades digelar di masa pandemi dan untuk penetapan tanggal pelaksanaan Pilkades Serentak sampai dilakukan beberapa kali rapat dengan pertimbangan keselamatan warga.

Ada beberapa indikator yang menjadi keberhasilan penyelenggaraan Pilkades. Pertama, Pilkades Serentak berjalan dengan aman, damai, tertib, demokratis, jujur dan adil.

Kedua tingkat partisipasi pemilih di desa semakin meningkat. Ketiga adalah aman dari Covid-19, tidak terjadi klaster baru akibat penyelenggaraan Pilkades Serentak, selalu memakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan cuci tangan memakai sabun atau handsanitizer.

Sebelum menyalurkan hak suara pada Pilkades Serentak pada 16 Desember nanti, setiap warga Sumedang yang datang dari zona merah, wajib melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari.

Hal itu dilakukan, sebagai upaya pencegahan penularan Covid -19, yang belakangan kembali meningkat di Sumedang.

“Kami sudah memberikan instruksi, harus karantina selama 14 hari, jangan dulu berinteraksi dengan masyarakat setempat,” kata Bupati Dr H Dony Ahmad Munir kepada sejumlah wartawan di Pendopo IPP Kabupaten Sumedang, Senin (7/12/2020).

Terlebih, kasus terpapar Covid -19 di Sumedang, tengah mengalami tren meningkat sejak beberapa hari terakhir.

“Kami akan lebih lebih tegas lagi kepada masyarakat, agar menjalankan protokol kesehatan di setiap tempat, (termasuk di TPS), karena sarana sudah kami penuhi termasuk tambahan anggaran sebesar Rp 2 miliar,” ujar Bupati.

Disebutkan, selain penambahan jumlah TPS dari 266 menjadi 494 unit, panitia Pilkades juga akan mengatur jadwal saat pencoblosan. “Nanti pun bakal ada jam-nya, agar tidak terjadi kerumunan,” terang Dony.

Dia meyakini, jika semua prosedur protokol kesehatan ditempuh dengan baik, maka pelaksanaan Pilkades Serentak tidak akan menjadi klaster baru Covid – 19.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang akan menyelenggarakan Pilkades Serentak  pada 16 Desember 2020, dengan melakukan penambahan jumlah TPS hingga dua kali lipat dari rencana awal.

“Untuk pelaksanaan pilkades serentak yang melibatkan 88 desa, awalnya ada 266 TPS,
namun kini  diperbanyak menadi 494 TPS,” ujar Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumedang H Nuryadin.

Bahkan, jumlah hak pilih per TPS juga dibatasi, yaitu satu TPS maksimal hanya boleh diikuti oleh 750 hak pilih. Selain itu, dalam pelaksanaan hari pencoblosan, hak pilih yang datang ke TPS akan dijadwal.

Tag : No Tag

Berita Terkait