Loading

Publikasi Kinerja Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021


Penulis: Kuswanto/DPKPP Bogor
2 Tahun lalu, Dibaca : 820 kali


AJAT ROCHMAT JATNIKA, S.T, M.SI., Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.


Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan. Tugas pokok dan fungsi DPKPP Kabupaten Bogor tersebut dalam rangka mendukung tercapainya Visi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 yaitu Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban, dan Misi Keempat yaitu Mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan dan berkelanjutan. DPKPP juga mendukung pencapaian program strategis Pancakarsa yaitu pada Karsa Bogor Membangun yang merupakan tekad Bupati untuk menjadikan Kabupaten Bogor maju secara infrastruktur yang mendukung kelancaran roda perekonomian daerah.

Pada Tahun 2021, DPKPP melaksanakan 24 kegiatan pada 10 program yang terdiri dari 9 program utama dan 1 program penunjang. Program utama DPKPP adalah; Program Pengembangan Perumahan, Program Kawasan Permukiman, Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), Program Pengembangan Permukiman, Program Penataan Bangunan Gedung, Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya, Program Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan,  Program Pengelolaan Tanah Kosong, Program Penatagunaan Tanah dan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Program/Kegiatan strategis DPKPP yang dilaksanakan pada tahun 2021 antara lain adalah:

1.    Pembangunan Jembatan Rawayan

 

Mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan dan berkelanjutan merupakan misi dari Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023. Kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan dapat dicapai karena adanya daya saing (competitiveness). Kondisi daerah Kabupaten Bogor terkait aspek daya saing daerah dapat dilihat dari kemampuan ekonomi daerah, fasilitas wilayah/infrastruktur, iklim berinvestasi dan sumber daya manusia. Infrastruktur adalah investasi pembangunan yang akan mendorong lahirnya pusat pertumbuhan baru, mengurangi beban logistik yang mampu menjaga stabilitas harga, serta mempercepat perpindahan manusia dan barang antar kota dan kabupaten.

Salah satu permasalahan Kabupaten Bogor yaitu belum terpenuhinya kebutuhan infrastruktur desa, masih adanya desa-desa tertinggal yang belum mempunyai akses keluar, belum terencananya program pembangunan di desa secara baik, kurangnya motivasi dan kemandirian masyarakat dalam pembangunan desa, masih tingginya ketergantungan masyarakat terhadap program pembangunan dari pemerintah. Sedangkan Kemiskinan di pedesaan disebabkan oleh rendahnya akses pelayanan dasar, akses ekonomi dan infrastruktur serta pola hidup masyarakat.

Sehubungan hal tersebut, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur jembatan rawayan. Pada tahun 2021 DPKPP menargetkan membangun 33 jembatan rawayan di 22 kecamatan - 29 desa, Pembangunan 33 jembatan rawayan tahun 2021 di Memorandum Of Understanding (MOU)  Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Perjanjian Kerjasama (PKS) Bupati Bogor dengan Pangdam III Siliwangi. Pengerjaan dilaksanakan oleh Korem 061/SK dan Divif 1/Kostrad. Spesifikasi kontruksi pondasi batu kali, struktur baja, lantai plas bordes, lebar 1,5 meter panjang sesuai lokasi. Sampai dengan 25 November 2021 , jembatan rawayan telah 100% ada 16 jembatan rawayan tersebar di  15 (limabelas) kecamatan dan  16 (enam belas) desa.


Dokumentasi Kegiatan Pembangunan Jembatan Rawayan







2.  Pembangunan Ruang Terbuka Publik


Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota atau kabupaten paling sedikit 30 % dari luas wilayah kota, yaitu terdiri atas 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat. Ruang terbuka hijau dibutuhkan untuk memenuhi aspek ekologis maupun sosial dan budaya, ekonomi, dan estetika bagi suatu kawasan. Kabupaten Bogor memiliki potensi kawasan yang dapat dibangun sebagai Ruang Terbuka Hijau yang memiliki fungsi ekologis, sosial dan budaya, estetis, dan ekonomi.

Menyadari adanya kebutuhan terhadap Ruang Terbuka Hijau Publik yang tidak hanya berfungsi untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat tetapi juga sebagai pemenuh nilai ekologis dalam mengimbangi dinamika pembangunan yang cukup tinggi di wilayah Kabupaten Bogor.

Maka Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor dalam rangka mendukung tercapainya Visi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 yaitu Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban, dan Misi Keempat yaitu Mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan dan berkelanjutan serta program strategis Pancakarsa Bupati Bogor melalui Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ditahun 2021 melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Daerah Kabupaten/Kota pada program pengembangan Infrastruktur dalam bentuk penyediaan ruang terbuka publik.

Ruang terbuka publik yang dibangun oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor tahun 2021 digarap melalui sumber dana APBD dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat ditargetkan sebanyak 8 titik yang tersebar di Kabupaten Bogor, yaitu Alun – Alun Kabupaten Bogor Tahap II, Taman Tematik Kec. Cariu, Taman Tematik klapanunggal, Taman Tematik Jasinga, Taman Tematik Leuwiliang, Taman Median Jl. Alternatif Sentul, Taman Underpass Tahap 2 (Sodetan) lanjutan dan Taman Median Jl. Tegar Beriman. Sampai dengan tanggal 15 November 2021, pembangunan yang sudah mencapai 100%  yaitu Alun – Alun Kabupaten Bogor Tahap II, Taman Tematik Klapanunggal dan Taman Tematik Cariu.








 



3. Bedah Kampung

 

Bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 pada Program Kawasan Permukiman Kegiatan Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di bawah 10 (sepuluh) Ha, Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penataan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh .

Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tujuan sebagai berikut : Mendukung pelaksanaan penanganan permukiman kumuh yang mencakup kegiatan pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh dan peningkatan kualitas permukiman kumuh; Mendukung Program Unggulan Bupati Bogor “Pancakarsa” yaitu Program Bogor Membangun dengan penataan lingkungan permukiman; Meningkatkan sosial ekonomi wilayah melalui penyediaan atau peningkatan infrastruktur permukiman dengan pendekatan partisipasi masyarakat; Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat di masyarakat.

Sasaran kegiatan sebagai berikut :Meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan pada permukiman kumuh sesuai dengan kriteria permukiman kumuh yang ditetapkan; Menurunnya luasan permukiman kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanan permukiman yang lebih baik; Meningkatkan kualitas infrastruktur lingkungan permukiman; Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mendorong penghidupan berkelanjutan.

Kegiatan  berupa bantuan hibah uang yang  dilaksanakan secara swakelola untuk pembangunan infrastruktur menggunakan tenaga kerja yang berasal dari penduduk setempat sesuai dengan kualifikasi pekerjaan yang diperlukan, menggunakan peralatan sederhana, dan dibekali dengan penguatan kapasitas untuk membangun.

Pada tahun 2021  sudah di realisasikan penanganan permukiman kumuh  melalui Kegiatan Bedah Kampung  berada di 3 lokasi yaitu Desa Ciampea Kecamatan Ciampea, Desa Cibatok I Kecamatan Cibungbulang, Desa Sukmajaya Kecamatan Tajurhalang; untuk Desa Tertinggal terdiri dari 3 lokasi yaitu : Desa Cilaku Kecamatan Tenjo, Desa Sukarasa Kecamatan Tanjungsari, Desa Wirajaya Kecamatan Jasinga; dan dalam mendukung Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) di Desa Pabuaran Kecamatan Sukmakmur 1 lokasi.

Keberhasilan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatan akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan permukiman dan menurunan luasan permukiman kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanan permukiman yang lebih baik.


Dokumentasi Kegiatan Bedah Kampung    






5.  Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2021

 

Berdasarkan hasil pengumpulan sementara data tahun 2018 sampai dengan Januari 2020 mengenai database 2020-2023 didapatkan jumlah pengajuan penanganan rehabilitasi rumah tidak layak huni sejumlah 82.411 unit dari 40 Kecamatan meliputi 416 Desa dan 19 Kelurahan.

Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Bogor terus berlanjut. Bantuan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah/masyarakat miskin di lingkungan permukiman penduduk perdesaan dan perkotaan. Pada tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Bogor merencanakan alokasi bantuan sebanyak 2.000 Unit untuk calon penerima bantuan yang tersebar di 40 Kecamatan meliputi 392 Desa dan 17 Kelurahan sasaran melalui mekanisme bantuan sosial.

Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang dilaksanakan di Kabupaten Bogor merupakan bagian dari Musrenbang Desa, Kecamatan dan Kabupaten. Kaidah pelaksanaan sebagian besar akan mengacu kepada pedoman dan ketentuan-ketentuan teknis yang telah ditetapkan, dan dengan lebih menekankan partisipasi aktif dari masyarakat, stakeholder, pemerintah Desa dan Kecamatan.Setiap keluarga penerima manfaat program ruitilahu pada tahun 2021 diberi bantuan senilai Rp. 15 juta, di tranfer oleh Kas Daerah melalui Bank BJB Cabang Cibinong ke pemilik rekening yang namanya tercantum dalam Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) Rutilahu. Sampai dengan tanggal 25 November 2021, dari target 2000  unit,CPCL yang sudah menerima bantuan  rutilahu sebanyak 1625 unit.

Program perbaikan rutilahu merupakan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk mewujudkan hunian sehat  bagi masyarakat. Dengan  Multiplier effect nya diharapkan adalah hunian sehat dapat meningkatkan derajat kesehatan penghuninya, meningkatkan produktifitas, pendapatan, ekonomi dan kesejahtera annya.


 Dokumentasi Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)




5.  Pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP) warga terdampak bencana


Dalam rangka kegiatan pemulihan pasca bencana pada korban bencana alam yang terjadi pada tahun 2020 di Kecamatan Leuwisadeng. Pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan telah melakukan pembangunan Hunian Tetap dan fasilitas pendukung lainnya bagi masyarakat yang terdampak bencana alam telah dibangun sebanyak 17 Unit.

 

Dokumentasi Pembangunan Hunian Tetap 




6.Penataan, Pembangunan Hunian Sementara (Huntara), Dan Fasilitas Pendukung Lainnya Di Wilayah Pengungsian

 

Peristiwa bencana pergeseran tanah yang  terjadi pada bulan November 2021 di Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur dan Desa Harkatjaya Kecamatan Sukajaya, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan gerak cepat dengan pembangunan Hunian Sementara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan bagi masyarakat yang terdampak bencana alam di Kecamatan Sukamakmur dan Kecamatan Sukajaya. Total pembangunan sejumlah 69 Unit, 50 unit di desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur dan 19 Unit di desa Harkatjaya Kecamatan Sukajaya .

Dokumentasi Pembangunan Hunian Sementara

 



7. Sertifikasi Tanah Aset Pemda

Program Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK merupakan konsen KPK terhadap aset-aset Pemda yang harus bersertifikat, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pada Bidang Pertanahan yang berkaitan dengan pengsertfikatan pada Tahun 2021 memiliki target sebanyak 1741 bidang sudah tersertifikasi sebanyak 1084 bidang. Dengan pencapaian pengsertifikatan aset pemda sebanyak 1084 bidang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan memperoleh penghargaan Monitoring Centre for Prevention  (MCP) KPK pada Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2021 peringkat ke-1 di tingkat Provinsi Jawa Barat dan peringkat ke-3 untuk tingkat Nasional.

Dokumentasi Sertifikasi Tanah Aset Pemda


Tag : No Tag

Berita Terkait