Loading

Di Duga Lakukan Tindak Pidana Korupsi Kepala SMAN 6 dan Plt Kepala SMAN 24 Kota Bandung Dilaporkan Ke KPK


edie ns
1 Tahun lalu, Dibaca : 1484 kali


Mansurya Manik, selaku pegiat pendidikan, sekaligus Ketua Persatuan Orang Tua Peserta Didik

BANDUNG, Medikomonline.com

Di Duga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi, Kepala SMA Negeri 6 Kota Bandung, I Solihin dan Plt Kepala SMAN 24  Kota Bandung Andang Sagara dilaporkan ke KPK oleh Mansurya Manik, selaku pegiat pendidikan, sekaligus Ketua Persatuan Orang Tua Peserta Didik, Senin (14/11/2022).

Menurut Mansurya Manik dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan  proses Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2022 di dua sekolah tersebut. “Surat dan berkas pendukung adanya dugaan tindak pidana korupsi sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasaan Korupsi, dan telah didapatkan Tanda Bukti Laporan, dengan nomor informasi 2022-A-04194 dan nomor agenda 2022-11-054, tanggal 14 November 2022,” ujarnya.

Dijelaskannya, permasalahan berawal sejak Penerimaan Peserta Didik Baru, sebagaimana yang dipublikasikan di https://ppdb.disdik.jabarprov.go.iddi SMA Negeri 24 Kota Bandung. (Saat  release ini dibuat website tersebut sudah tidak dapat diakses lagi). Disitus tersebut dipublikasikan bahwa kuota untuk siswa miskin melalui jalur Keterangan Ekonomi Tidak Mampu (KETM) jumlahnya 40 siswa dari jumlah keseluruhan kuota264 siswa, seharusnya kuota untuk siswa miskin itu paling sedikit 53 siswa  yaitu 264 X 20% = 53,hal ini sesuai Permendikbud nomor 17 tahun 2017 Pasal 16 ayat  1.

Demikian juga di SMA Negeri 6 Kota Bandung, dipublikasikan kuota untuk siswa miskin sebanyak 58 siswa dari jumlah keseluruhan kuota 328 siswa, seharusnya kuota untuk siswa miskin itu paling sedikit  66 siswa yaitu  328X 20 % = 66.

Dari data tersebut, menurut Mansurya Manik,  dengan jelas SMA Negeri 24 telah merampas hak 7 orang siswa miskin dan SMA Negeri 6 merampas hak 8 orang siswa miskin. Di SMA Negeri 6, melalui Ketua Panitia PPDB, Frinia, dengan segala alasan, dengan tegas menolak menerima 2 siswa yatim dan miskin, terutama alasan bahwa kuota 58 siswa miskin yang sudah penuh. Padahal seharusnyamasih ada kuota 8 siswa lagi hak siswa miskin.

 

Ditambahkannya, sinyalemen dugaan perbuatan melawan hukumnya akan tampak jelas ketika membandingkan jumlah keseluruhan kuota dengan jumlah rombongan belajar kelas 10 yang tertera pada Data Pokok SMA Negeri 24 dan Data Pokok SMA Negeri 6 Kota Bandung di website : https://dapo.kemdikbud.go.id.

 

Di Data Dapodik SMA Negeri 24 jumlah rombongan belajar kelas 10 sebanyak 425 siswa artinya ada selisih 161 siswa yang disembunyikan (425-264= 161). Di Data Dapodik SMA Negeri 6 jumlah rombongan belajar kelas 10 sebanyak 354 siswa artinya ada selisih 26 siswa yang disembunyikan (354-328= 26).

 

“Jika mengacu pada data pokok SMA Negeri 24 berarti mereka telah merampas 161 hak siswa miskin, dan SMA Negeri 6 telah merampas 26 hak siswa miskin. Pertanyaannya kemudian  mengapa harus disembunyikan kuota tersebut, mengapa tidak dipublikasikan yang menjadi hak kuota siswa miskin?,” tandasnya.

 

Ditambahkannya, jika diasumsikan satu orang peserta didik sebagaimana rumor yang beredar diantara orangtua peserta didik minimal setiap siswa dipungut sepuluh juta rupiah maka SMA Negeri 24 meraup 161 x 10 Juta = Rp 1,610 Miliar. Dan  SMA Negeri 6 Kota Bandung dapat meraup 25 x 10 juta = Rp 250 Juta .

 

“Perbuatan melawan hukum merampas hak para siswa miskin. Kalau di dalam Al-Quran, surat Al-Ma’un, salasatu ciri pendusta agama  adalah menghardik anak yatim dan tidak mau memberi makan orang miskin, maka  ini lebih parah dan lebih kejam lagi dari para pendusta agama, karena dengan sadar dan penuh rasa tega, dengan kekuasaan yang mereka miliki, mereka  merampas hak anak yatim dan siswa miskin,” ujar Mansurya Manik.

Tag : No Tag

Berita Terkait