Loading

Dianggap tidak Transparan, Disdik Jabar Disengketakan


Penulis: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 1538 kali


Sidang pemeriksaan awal (PA) sengketa informasi antara Mansurya Manik dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Rabu (22/1/2020) di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

BANDUNG, Medikomonline – Seorang aktivis pendidikan, Mansurya Manik memohon penyelesaian sengketa informasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Mansur begitu ia biasa disapa menilai Disdik Jabar tidak transparan terkait dengan permohonan informasi publik mengenai data siswa SMA negeri kelas X tahun 2019/2020.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sigap merespons permohonan Mansur. Para pihak pun dipanggil untuk menghadiri persidangan sengketa informasi. Dalam hal ini, Mansur selaku pemohon dan Disdik Jabar selaku termohon.

Sidang pemeriksaan awal (PA) digelar Rabu (22/1/2020) di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Sidang PA dengan nomor register 1819/P-A4/PSI/KI-JBR/X/2019 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Husni Farhan Mubarok dengan anggota Yudaningsih dan Dedi Darmawan. Dari pemohon, Mansur datang langsung. Sementara dari Disdik Jabar selaku termohon menghadirkan Andre A dan Yuniarso selaku kuasa dari Kepala Disdik Jabar.

Dalam persidangan Anggota Majelis Komisioner Dedi Darmawan menyampaikan kronologis sengketa. Dikatakan pada 31 Juli 2019, pemohon mengajukan surat permintaan informasi publik kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkenaan dengan data siswa SMA kelas X tahun 2019/2020.

Tujuannya, pertama sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Kedua sebagai pembanding jumlah penerimaan peserta didik antara data yang dipublikasikan oleh pihak sekolah melalui PPDB online dengan data yang ada di Disdik Jabar.

Lalu, termohon menanggapi surat permintaan kepada pemohon tertanggal 16 Agustus 2019 dan diterima pemohon pada 2 September 2019.

Lantaran tidak puas dengan tanggapan surat dari Disdik Jabar, pemohon pada 6 September 2019 mengajukan surat keberatan kepada Gubernur Jawa Barat.

Selanjutnya, pada 21 Oktober pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Ketua Majelis Komisioner Husni Farhan Mubarok meminta penjelasan termohon berkenaan dengan permintaan pemohon.

Merespons permintaan Ketua Majelis Komisioner, Andre mengatakan mengacu pada Pasal 6 Ayat 3 Huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa informasi yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikarenakan informasi publik yang diminta pada 6 Agustus 2019 belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

Lalu terkait surat kedua perihal keberatan dari pemohon, Andre menegaskan tidak mengetahui disposisinya.

Di akhir Sidang PA, Ketua Majelis Komisioner Husni Farhan Mubarok menyatakan pada sidang awal pemeriksaan, ditambah dengan kelengkapan dokumen yang ada disimpulkan, pertama register nomor 1819 telah memenuhi unsur kewenangan sengketa di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Kedua batas waktunya masih sangat cukup dan ketiga alasan sengketa terpenuhi. Yakni warga Negara memohonkan akses informasi bagi publik.

“Sidang dilanjutkan dengan mediasi,” ujar Ketua Majelis Komisioner Husni Farhan Mubarok.

Selanjutnya karena proses mediasi tidak membuahkan hasil, proses sengketa informasi publik ini akan dilanjutkan ke proses ajudikasi. ***

Tag : No Tag

Berita Terkait