Loading

Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Minta Maaf dan Klarifikasi Atas Keterlambatan Jastek pada FPHI


Penulis: Manah Sudarsih/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 3524 kali


Foto bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dengan FPHI dan rombongan. (MANAH SUDARSIH/MEDIKOMONLINE.COM)

CIKARANG PUSAT, medikomonline – Akhirnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi klarifikasi dan minta maaf atas keterlambatan pencairan jasa tenaga kependidikan (Jastek) guru honorer kepada Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI). Yang selama ini FPHI Kabupaten Bekasi telah memperjuangkan guru honorer agar mendapatkan haknya, karena selama 4 bulan honornya atau jasteknya belum dicairkan. 

Hal itu terungkap saat pertemuan antara Dinas Pendidikan yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) Guru dan Tenaga Kependidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan (GTK-PMP) dengan FPHI di ruang Kabid, pada Kamis 08 April 2021. Dengan agenda permintaan maaf dan klarifikasi sekaligus mengakui kesalahannya atas keterlambatan pembayaran gaji GTK Non ASN (JASTEK) selama empat bulan sejak bulan Januari sampai April 2021. Selain itu Dinas Pendidikan pun mengklarifikasi terkait data blacklist 33 orang GTK Non ASN.

Kabid dan Kasi GTK-PMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengatakan, sebagaimana diketahui, 33 orang GTK Non ASN itu diblack list dan akan diberhentikan, oleh karena ke 33 orang tersebut aktif menyuarakan serta memperjuangkan hak-hak GTK Non ASN Seperti menginginkan Surat Keputusan Kepala Daerah (SK Bupati) dan sekaligus kesejahteraannya agar layak serta setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bagi 9.300 GTK Non ASN di Kabupaten Bekasi.

“Bahwa Daftar Blacklist dari 33 orang guru honorer tersebut tidak ada masalah dan akan segera kami cairkan gaji honor atau JASTEKnya,” kata kedua pejabat tersebut.

Ketua Korda FPHI Kabupaten Bekasi Andi Heryana mengungkapkan, FPHI yang sejak tahun 2016 lalu sampai dengan saat ini terus berkomitmen dan konsisten memperjuangkan dua hal untuk guru honorer yakni Surat Keputusan Bupati dan Kesejahteraannya agar setara UMK.

"Saat ini buktinya kesejahteraan bagi guru honorer sudah sedikit bertambah walaupun belum sesuai dengan janji Bupati yang menyatakan bahwa akan menambahkan gaji guru honorer dari Rp 1.800.000 menjadi Rp 2.800.000,- baru direalisasikan sebesar Rp 300.000, itu pun masih di-cluster berdasarkan ijazah atau berdasarkan pendidikan terakhir GTK Non ASN tersebut," tandasnya.

Selain itu juga perjuangan FPHI sudah sesuai dengan apa yang FPHI harapkan yakni Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang sebelumnya dilakukan antara Kepala Sekolah dengan guru honorer masing-masing. 

Untuk tahun 2021 ini Surat Perjanjian Kerja (SPK) dilakukan oleh guru honorer yang bersangkutan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Sebab Surat Penugasan (SP) guru honorer sebagai GTK Non ASN di sekolah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan. Seharusnya bukan hanya Surat Penugasan (SP) saja yang menjadi hak guru honorer, melainkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk legalitas guru honorer sebagai GTK Non ASN yang dibiayai dari sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.

"FPHI akan terus berjuang selama apa yang diharapkan guru honorer belum tercapai yakni SURAT KEPUTUSAN (SK) BUPATI DAN KESEJAHTERAAN SETARA UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK)," papar Andi.

Atas keberhasilan itu, Ketua FPHI Andi Heryana mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah membantu perjuangan kaum guru honorer Kabupaten Bekasi.

"Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh eleman yang telah banyak membantu perjuangan hak guru honorer, khususnya kepada para Insan Media yang telah mempublikasikan seluruh kegiatan FPHI dan Guru honorer," ucapnya. 

Ketua Tim Advokasi FPHI Kabupaten Bekasi yang juga sebagai Direktur NGO KAMMPUS (Komite Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Sosial) Rahmatullah, Ketua Koordinator Kecamatan (Korcam) dan para pengurus serta anggota di setiap tingkatan, yang selama ini membantu perjuangan FPHI. 

Dan perlu FPHI sampaikan pula bahwa sudah banyak mendapakan dukungan dan simpatik dari para tokoh masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak guru honorer. Bahkan para tokoh masyarakat pun turut prihatin dengan nasib guru honorer yang selama ini telah mengabdi untuk mencerdaskan generasi bangsa agar sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Bekasi menjadi unggul dan berdaya saing tinggi. Para tokoh masyarakat mengecam Pemerintah Daerah yang seharusnya peduli dengan nasib para pejuang pendidikan.

"Ingat Perjuangan FPHI sudah mulai dirasakan oleh para GTK Non ASN di Kabupaten Bekasi ini. Dan saya berharap semoga dalam waktu dekat para guru honorer akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati dan kesejahteraan yang layak." bebernya.

 

 

 

Tag : No Tag

Berita Terkait