Loading

Mansurya Menangi Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi dengan Disdik Jabar


Penulis: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 1608 kali


Sidang ajudikasi sengketa informasi antara Mansurya Manik dan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Selasa (10/3/2020) di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

BANDUNG, Medikomonline.com – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengabulkan sebagian permohonan Mansurya Manik sebagai pemohon, pada Sidang ajudikasi sengketa informasi antara Mansurya Manik dan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat sebagai termohon.

Sidang penyampaian amar putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dipimpin Ketua Husni Farhan Mubarok dengan anggota Yudaningsih dan Dedi Darmawan, Selasa (10/3/2020) di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menyatakan Data Siswa (Nama dan NIS) Kelas X SMAN tahun ajaran 2019/2020 yang terdiri dari SMAN se Kota Bandung, Cimahi, Bekasi, Depok, Cirebon, Bogor, Kabupaten Bandung, Bekasi, dan Kabupaten Bogor merupakan informasi yang terbuka.

Untuk itu, Majelis Komisioner memerintahkan Termohon dalam hal ini Disdik Jabar memenuhi permohonan informasi publik yang relevan dengan tujuan permohonan dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak putusan diterima Termohon.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang aktivis pendidikan, Mansurya Manik memohon penyelesaian sengketa informasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Mansur begitu ia biasa disapa memohon Disdik Jabar transparan terkait dengan informasi publik mengenai data siswa SMA negeri kelas X tahun 2019/2020.

Tujuan permohonan informasi tersebut, pertama sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Kedua sebagai pembanding jumlah penerimaan peserta didik antara data yang dipublikasikan oleh pihak sekolah melalui PPDB online dengan data yang ada di Disdik Jabar. ***

Tag : No Tag

Berita Terkait