Loading

PELANTIKAN KEPALA SEKOLAH, PENGAWAS DAN KTU DAPAT DILAKSANAKAN SECARA ON LINE


Penulis: Juli Wahyu Pari Dunda (Koordinator MKPS SMA Jawa Barat)
3 Tahun lalu, Dibaca : 1878 kali


Juli Wahyu Pari Dunda

Oleh: Juli Wahyu Pari Dunda

(Koordinator MKPS SMA Jawa Barat)

 

Pemerintah melalui Kepala BAKN telah mengeluarkan Surat Edaran no.10/SE/ IV/ 2020. Ini merupakan suatu kebijakan yang apresiatif terhadap kelangsungan pemerintahan tetap berjalan.

Hal ini tentunya akan berdampak besar pada OPD yang selama ini banyak jabatan yang kosong. Sehingga fungsi pengendalian dan tanggung jawab selama ini tidak optimal dalam pelaksanaanya.

Terlepas dari itu semua, Pemerintah Pusat sudah begitu tanggap dan ini harus diikuti oleh pemerintah daerah agar sinergitas pengelolaan pemerintahan berjalan dengan baik untuk kepentingan bersama.

Regulasi dari Kepala BAKN ini diharapkan dapat direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera mengisi jabatan-jabatan yang kosong di OPD. Terutama di Dinas Pendidikan. Khususnya kekosongan kepala sekolah, pengawas dan kepala tata usaha serta jabatan struktural, harus segera terisi.

Hal ini diperlukan segera karena akan menentukan kelulusan peserta didik dan PPDB yang memiliki nilai strategis untuk dapat melayani masyarakat.

Saya selaku Ketua MKPS SMA Jawa Barat, berharap Kepala Dinas Pendidikan sebagai otoritas pendidikan di Jawa Barat dapat berkoordinasi dengan Gubernur dan BKD untuk merealisasikan Surat Edaran BAKN tersebut. ***

Tag : No Tag

Berita Terkait