Loading

Perhatikan Jadwal Sidang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru


Penulis: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 1815 kali


H Dedi Supandi SSTP MSi

BANDUNG, Medikom – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat H Dedi Supandi SSTP MSi menyampaikan, Dinas Pendidikan Jawa Barat akan melaksanakan Sidang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru pada satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB mulai dari III/a s.d. IV/b.

Hal itu disampaikan Dedi kepada segenap Kepala Cabang Dinas Wilayah Disdik Jabar melalui Surat bernomor 823/8932 Set. Surat tertanggal 19 Juni 2020 ini, merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 35 Tahun 2010.

Untuk itu, Dedi meminta kepada para Kepala Cabang Dinas Wilayah Disdik Jabar melaksanakan dan menginformasikan kepada Kepala SMA, SMK, dan SLB yang memiliki guru PNS dan akan mengusulkan penilaian angka kredit.

Adapun jadwal dan proses pengusulan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Guru dilaksanakan secara online oleh guru bersangkutan melalui laman http://opak.disdik.jabarprov.go.id/.

Waktunya: 21 Juni – 4 Juli 2020 input DUPAK secara online dan cetak bukti pengusulan, 6 – 7 Juli 2020 pengiriman/penyampaian DUPAK oleh satuan pendidikan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, 6 – 7 Juli 2020 Verifikasi berkas DUPAK oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, 8 Juli 2020 Cabang Dinas Pendidikan Wilayah menyerahkan berkas DUPAK dan lembar hasil verifikasi kepada sekretariat PAK-GTK, 8 – 11 Juli 2020 penilaian berkas DUPAK fungsional guru, dan 12 Juli 2020 Sidang PAK dan Verifikasi berkas lolos. (dadan supardan)

Tag : No Tag

Berita Terkait