Loading

SEGI GARUT SAMBUT BAIK PROGRAM KADISDIK JABAR YANG BARU DILANTIK


Penulis: Apar Rustam Ependi
3 Tahun lalu, Dibaca : 1141 kali


Apar Rustam Ependi

Oleh Apar Rustam Ependi

(Ketua SEGI GARUT)

 

Satu dari empat program yang ditargetkan selesai di bulan Juni 2020 oleh Bapak Kadisdik baru yang kami soroti. Sebagai elemen yang menjadi wadah para guru, tentu kami menyambut baik kabar gembira ini, yakni Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat untuk teman-teman guru non ASN di sekolah negeri (SMA, SMK, & SLB) yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Sudah sejak lama hal ini kami suarakan, bahkan di kesempatan yang lain dengan sepenuh hati kami turun ke jalan untuk menunjukkan empati kami kepada teman-teman guru non ASN.

Sejak alih kelola SMA & SMK ke Pemerintahan Provinsi, sejak itu pula teman-teman guru Non ASN yang semula dapat mencairkan tunjangan profesi guru menjadi tidak bisa menerima haknya itu kembali.

Satu hal yang menjadi kendala dan dilema adalah tak terpenuhinya persyaratan mutlak tentang legalisasi pengangkatan teman-teman non ASN sebagai guru.

Sejauh kajian kami terhadap regulasi, terutama penerapan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 217 dijelaskan bahwa ada dua pintu masuk menjadi guru. Seseorang dengan memenuhi syarat kualifikasinya dapat disebut guru jika diangkat Pejabat Kepala Daerah atau oleh masyarakat penyelenggara pendidikan. Artinya bahwa dari ranah profesi sah disebut guru walau dengan status GTT jika diangkat oleh Kepala Daerah atau diangkat oleh ketua yayasan melalui Surat Keputusan Pengangkatan.

Hal ini diperkuat pula oleh regulasi yang mengatur tentang pembayaran honor guru yang bersumber dari dana BOS yang mempersyaratkan bahwa honor guru non ASN di sekolah negeri boleh dibayarkan dengan uang yang bersumber dari dana BOS dengan syarat guru yang bersangkutan diangkat oleh Kepala Daerah.

Tentu, kami sangat mengapresiasi langkah positif Disdik Jabar ini, walau sebenarnya pengangkatan diharapkan tidak hanya non ASN yang bersertifikat, melainkan seluruh non ASN di SMA, SMK dan SLB Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Diperlukan keberanian seorang pimpinan dalam mengambil keputusan ini, karena di ranah lain ada potensi regulasi  yang bersinggungan, yakni Undang-Undang ASN beserta aturan turunannya.

Sungguh pertaruhan kompetensi bagi Bapak Kadisdik baru dalam pengambilan keputusan. Jika beliau mampu menghantarkan teman-teman guru non ASN sesuai dengan target yang ditentukan, kami memandang sungguh ini akselerasi yang sangat luar biasa. Dunia pendidikan akan geger dengan keputusan ini, dan akan menghantarkan Disdik Jabar menjadi rujukan untuk kabupaten dan kota di Jabar, bahkan akan ditiru oleh para Kepala Sekolah. Kami berpendapat seluruh elemen guru harus mengapresiasi kemajuan ini. Sungguh hal ini harus menjadi pertimbangan bagi elemen-lemen yang meragukan beliau untuk meninjau kembali sikapnya tersebut.

Namun, jika hal yang terjadi malah sebaliknya, guru hanya diberikan harapan-harapan palsu, wajar saja jika hal ini akan menambah kekecewaan, keraguan, ketidakpercayaan bahkan kejengkelan guru dan elemen-elemennya terhadap pengambil keputusan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Bukan kata-kata lagi, tidak janji-janji lagi yang kami nantikan, namun sikap taktis dan dorongan kuat dari pimpinan di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sehingga terlahir Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru non ASN dari Gubernur Jawa Barat adalah jawabannya. Semoga SK ini terealisasi bagi seluruh guru non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. ***

Tag : No Tag

Berita Terkait