Loading

Bawaslu Hentikan Penanganan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Pilkada Pangandaran


Penulis: Agus Kucir/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 938 kali


Bawaslu Pangandaran

PANGANDARAN, Medikomonline.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan menjelaskan dugaan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran, yang dilaporkan warga berinisial J bersama Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 (dua) terkait penyalahgunaan Bansos Covid-19 dan Penyalahahgunaan wewenang kepada Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Kamis, 14 Januari 2021.

“Kami telah menerima laporan dugaan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran. Untuk itu, kami harus segera menindaklanjutinya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Iwan, dalam press rilis yang diterima media, Kamis (21/1/2021).

Laporan dugaan pelanggaran selanjutnya dilakukan penelitian dan pemeriksaan berkas lebih lanjut sebelum diregister, dan pada hari Kamis (17/12/2020) laporan tersebut telah diregister dan dibahas pada rapat dengan Sentra Gakkumdu.

Selanjutnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Bawaslu Pangandaran mempunyai waktu 3 hari untuk melakukan penanganan, ditambah 2 hari apabila ada permintaan keterangan tambahan.

Koordinator Divisi Hukum, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pangandaran Nur Saeful menerangkan, sesuai aturan hukum yang berlaku Bawaslu akan memanggil para pihak untuk diklarifikasi.

“Sesuai Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 pasal 26, bahwa dalam proses pengkajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, serta saksi atau ahli untuk didengar keterangannya,” tegas Nur.

Sementara Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengatakan, sesuai dengan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Pangandaran bersama Tim sentra Gakkumdu bahwa Laporan dugaan pelanggaran Nomor: 21/REG/LP/PB/Kab/13.27/I/2021 Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah menerima dan memproses sesuai dengan regulasi dan perudang-undangan yang berlaku.

Adapun dalam laporan tersebut terlapor diduga melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (3) JO Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

“Bawaslu Kabupaten Pangandaran, telah mengklarikasi dan mengumpulkan bukti-bukti dari pelapor dan terlapor serta saksi-saksi juga para pihak terkait untuk menemukan fakta-fakta dan bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut kemudian dibahas di sentra gakkumdu, bahwa terhadap laporan nomor: 21/REG/LP/PB/Kab/13.27/I/2021 perbuatan terlapor tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga laporan tersebut dihentikan proses penanganannya,” ucap Gaga.

Gaga menambahkan, Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah melayangkan 69 undangan klarifikasi, ada 19 saksi-saksi dan melibatkan pihak terkait yang dapat memenuhi undangan untuk dimintai keterangan.

Dalam melakukan kajian, di samping bersama Tim Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Pangandaran juga melibatkan keterangan ahli dari akademisi, yakni Ahli Hukum Pidana Pemilihan dan Hukum Tata Negara terkait penjelasan pasal-pasal yang disangkakan oleh pelapor.

“Dengan demikian keputusan yang diambil betul-betul komprehensif hasilnya, sesuai dengan regulasi Perbawaslu yang mengatur,” tegas Gaga. 

Tag : No Tag

Berita Terkait